Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Provinsi Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, menunjukkan langkah tegas dalam memerangi korupsi yang telah mengakar kuat dalam sistem pemerintahan kita. Salah satu wujud nyata dari janji politik beliau adalah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang menjadi tonggak penting dalam agenda pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan.
Keputusan berani Presiden mencabut izin usaha pertambangan di kawasan Pulau Raja Ampat, Papua—yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan—menjadi bukti komitmen serius negara terhadap kelestarian hutan, lingkungan hidup, dan budaya lokal. Langkah ini patut diapresiasi sebagai representasi nyata bahwa negara tidak lagi bisa mentoleransi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Akar Masalah: Lemahnya Sistem dan Budaya Politik Transaksional
Namun, pencabutan izin tambang ini hanyalah satu potret dari problem struktural yang jauh lebih besar. Minimnya akuntabilitas, transparansi, serta lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan telah menyebabkan banyak kebijakan publik lahir tanpa ukuran dampak yang jelas. Hal ini membuka celah lebar bagi praktik fraud dan penyimpangan oleh oknum dalam pemerintahan.
Sistem politik yang pragmatis juga semakin memperparah keadaan. Kebijakan publik seringkali tidak dilandaskan pada kebutuhan rakyat, melainkan menjadi hasil kompromi antara oligarki dan elite politik. Dominasi budaya politik transaksional telah menyingkirkan kepentingan umum dan supremasi hukum, mengakibatkan sistem pemerintahan yang rapuh dan manipulatif.
Rakyat sebagai pemegang mandat demokrasi pun belum sepenuhnya mampu mengawal jalannya pemerintahan. Minimnya pendidikan politik dan keterbatasan akses informasi menyebabkan masyarakat bersikap pasif, bahkan apatis, terhadap proses pengambilan keputusan publik.
Amanah Konstitusi: Presiden Sebagai Agen Reformasi
Konstitusi kita, UUD 1945, telah mengalami banyak perubahan untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman. Dalam konteks ini, Presiden sebagai pemegang mandat rakyat memikul tanggung jawab besar untuk membawa reformasi menyeluruh. Setidaknya ada enam agenda strategis yang perlu segera dijalankan:
1. Reformasi Hukum dan Penguatan Kelembagaan
Kelembagaan penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus diperkuat dengan prinsip independensi dan profesionalisme. Peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih perlu direvisi agar selaras dengan prinsip transparansi dan keadilan.
2. Digitalisasi Birokrasi dan E-Government
Transformasi digital dalam birokrasi adalah kunci menciptakan layanan publik yang cepat, transparan, dan antikorupsi. Sistem seperti e-budgeting, e-procurement, dan e-monitoring harus diterapkan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah.
3. Pendidikan Politik dan Literasi Publik
Pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai demokrasi harus diperkuat sejak dini. Rakyat perlu dibekali kemampuan kritis agar bisa menilai kebijakan publik secara objektif dan turut serta dalam proses pengawasan.
4. Kepemimpinan Visioner dan Berintegritas
Sistem rekrutmen politik harus dirombak agar tidak hanya mengandalkan popularitas. Yang dibutuhkan adalah pemimpin dengan kapasitas intelektual, komitmen etis, dan integritas moral tinggi.
5. Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja
Pemangkasan birokrasi yang tidak efisien dan rekrutmen ASN berbasis sistem merit harus segera dijalankan. Birokrasi yang profesional menjadi tulang punggung keberhasilan reformasi tata kelola.
6. Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Media
Organisasi masyarakat sipil dan media massa memegang peran vital sebagai pengawas independen. Negara harus mendukung jurnalisme investigatif dan memperkuat ruang publik sebagai tempat diskusi kebijakan yang sehat dan terbuka.
Menata Ulang Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
Mewujudkan good governance bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak pada rakyat. Tantangan struktural dan kultural yang menghambat tata kelola negara memang besar, tetapi bukan berarti tidak bisa diubah.
Perubahan hanya bisa terjadi jika seluruh elemen bangsa—pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan media—bergerak dalam satu visi. Kita membutuhkan keberanian politik, terutama dari Presiden dan penyelenggara negara lainnya, untuk meninggalkan sistem lama dan membangun peradaban baru yang lebih bersih, adil, dan partisipatif.
Sebagaimana saya yakini, “Kepatuhan terhadap hukum negara dalam menjalankan pemerintahan adalah faktor paling penting dalam menuju Indonesia Emas 2045.”









































