Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH
Analisis Kebijakan Ahli Madya Sulawesi Tenggara
Sejarah hukum agraria di Indonesia menyimpan babak panjang yang penuh tarik ulur antara semangat kerakyatan dan dominasi kepentingan kapitalistik. Sejak diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, negara sejatinya telah memiliki fondasi hukum yang progresif dalam mengatur tanah dan sumber daya alam.
Namun, selama lebih dari tiga dekade masa Orde Baru, implementasi UUPA mengalami deviasi sistemik. Kepentingan ekonomi besar lebih dominan daripada amanat keadilan sosial yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Baru pada tahun 2001, melalui Tap MPR No. IX/MPR/2001, negara secara eksplisit kembali menegaskan tekad politik untuk mereformasi sektor agraria secara menyeluruh.
Tap ini hadir sebagai respons terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria yang meluas, dan marginalisasi masyarakat adat yang terus berlangsung. Namun sayangnya, efektivitas Tap MPR ini sangat tergantung pada dua hal: kemauan politik yang konsisten dan penyelarasan seluruh regulasi sektoral agar sejalan dengan prinsip agraria kerakyatan.
Kondisi di Sulawesi Tenggara, khususnya di daratan Tolaki, menjadi cermin nyata dari ketidakadilan historis ini. Sejak tahun 1990-an, berbagai HGU (Hak Guna Usaha) diterbitkan untuk perusahaan perkebunan seperti PT SMB Angata, PT Agro Mete Tinanggea, dan PT Kapas Laeya. Ironisnya, kala itu masyarakat adat Tolaki tidak mengenal konsep kepemilikan tanah berbasis dokumen seperti girik atau sertifikat. Tanah-tanah itu hanya dikenali secara adat: eks ladang kerbau, eks silea, atau wilayah pemakaman leluhur. Sistem administratif negara tidak mengenal kategori ini—dan karenanya masyarakat adat menjadi ‘tidak memiliki hak’ atas tanah mereka sendiri.
Lalu siapa yang salah? Apakah aparat desa saat itu? Ataukah masyarakat yang tidak melaporkan tanah adat mereka? Ataukah tekanan represif Orde Baru yang menutup semua ruang perlawanan?
Yang jelas, ini adalah persoalan struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh. Pemerintah hari ini harus memiliki keberanian untuk:
1. Meninjau ulang dan mencabut HGU-HGU yang berdiri di atas tanah adat tanpa dasar persetujuan sah dari masyarakat.
2. Merevisi UU Agraria dan UU Kehutanan, khususnya bagi wilayah yang masih menjalankan sistem adat seperti Tolaki.
3. Memperkuat peran lembaga adat dalam pengakuan dan perlindungan tanah ulayat, tanah adat, dan tanah raja.
Tak kalah penting, pemahaman sentralistik tentang “hutan produksi” atau “hutan lindung” sebagaimana diterapkan di Jawa tidak serta-merta bisa diberlakukan di Sulawesi. Pohon-pohon jati yang tumbuh di tanah Tolaki bukanlah tanaman negara, melainkan warisan leluhur yang ditanam oleh masyarakat sendiri. Karena itu, segala regulasi kehutanan harus mengakui konteks historis dan kultural masing-masing daerah.
Seiring dengan terbitnya keputusan Bupati Konawe Selatan untuk menghentikan aktivitas PT Marketindo Selaras, kita melihat secercah harapan. Tapi ini baru langkah awal. Dibutuhkan pengawalan serius dari seluruh pihak—baik masyarakat, akademisi, maupun lembaga-lembaga advokasi seperti PUSPAHAM—agar penyelesaian konflik agraria di Sultra benar-benar berpihak pada keadilan rakyat.
Karena sesungguhnya, politik agraria bukan hanya urusan tanah. Ia adalah urusan harkat manusia, kelangsungan sosial-budaya, dan keutuhan lingkungan hidup kita.
Salam akal sehat.
AYT 👍










































