KENDARI, LINKSULTRA.COM – Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (LMAT) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi pengakuan dan perlindungan tanah adat atau ulayat Tolaki.
Ketua LMAT Sultra, Abdul Sahir, menegaskan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati/Wali Kota yang secara spesifik mengatur perlindungan tanah adat Tolaki.
Ia menyebut, ketiadaan regulasi ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menghormati masyarakat adat yang secara historis telah lebih dulu hadir sebelum terbentuknya pemerintahan modern.
Keterlambatan Regulasi Dinilai Sebagai Kegagalan Politik
Menurut Sahir, permintaan pengakuan atas wilayah ulayat Tolaki sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga saat ini tidak ada satu pun pemerintah daerah di Sultra yang mengambil langkah politik untuk menetapkan regulasi tersebut.
“pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terang Sahir.
Ia menilai lambannya penerbitan regulasi merupakan bentuk kegagalan politik keberpihakan, terutama di tengah meningkatnya investasi dan ekspansi industri yang kerap mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
Tanah Ulayat Tolaki Tidak Boleh Dikorbankan
Sementara itu, Sekjen LMAT, Adi Yusuf Tamburaka menegaskan bahwa tanah adat Tolaki bukan ruang kosong yang bisa diberikan begitu saja kepada kepentingan ekonomi jangka pendek. Di dalamnya terdapat ruang hidup masyarakat asli, kawasan sakral, makam leluhur, dan nilai-nilai adat yang menjadi bagian dari marwah Suku Tolaki.
Ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, risikonya adalah meningkatnya konflik agraria, penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, dan hilangnya jejak peradaban Tolaki secara sistematis.
Desak Pemprov dan DPRD Sultra Segera Bertindak
LMAT Sultra meminta Gubernur Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi segera menyusun dan menetapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tolaki serta Tanah Ulayat.
Selain itu, bupati dan wali kota yang wilayahnya berada di kawasan adat Tolaki diminta untuk:
- menyiapkan Perbub/Perwali,
- melakukan pendataan resmi wilayah adat,
- menghentikan sementara penerbitan izin yang berpotensi menggeser masyarakat adat sampai regulasi final diterbitkan.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ini soal keberpihakan, bukan sekadar administrasi,” tegas Adi Yusuf Tamburaka.
Dukungan Politik Bergantung pada Komitmen Perlindungan Adat
LMAT Sultra juga menegaskan bahwa masyarakat adat Tolaki akan mengevaluasi seluruh pemimpin daerah—baik petahana maupun calon—berdasarkan komitmen mereka terhadap regulasi tanah ulayat. Pihak yang tidak memperjuangkan perlindungan adat disebut tidak layak memperoleh legitimasi moral maupun dukungan politik dari masyarakat adat.
Adi Yusuf Tamburaka mengajak seluruh tokoh adat, pemuda, perempuan adat, dan organisasi budaya untuk memperkuat konsolidasi, menjaga nilai-nilai KALOSARA, dan memastikan tanah adat Tolaki tidak diperlakukan sebagai komoditas.
Laporan : Rul R.









































