JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026. Penetapan tersebut mulai berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Pelantikan jajaran baru dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang mewakili Presiden. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kemandirian masyarakat.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfokus pada pengentasan kemiskinan, tetapi juga mencakup penguatan daya tahan sosial serta peningkatan daya saing ekonomi. Negara, kata dia, harus mampu memastikan masyarakat hidup produktif dan bermartabat melalui perlindungan sosial yang berkelanjutan.
BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga risiko kematian. Pemerintah juga mendorong kolaborasi untuk menghadirkan program hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Dalam keputusan tersebut, Dedi Hardianto ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur pekerja. Ia didampingi sejumlah anggota dari berbagai unsur, baik pemerintah, pekerja, pemberi kerja, maupun tokoh masyarakat, untuk masa jabatan 2026–2031.
Sementara itu, posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini diemban oleh Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi jajaran direksi yang membidangi perencanaan strategis, SDM, kepesertaan, pelayanan, investasi, hingga keuangan.
Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan arah kebijakan lima tahun ke depan melalui pendekatan 3C, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Strategi ini difokuskan pada perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan kepercayaan publik.
Pada aspek Coverage, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, serta pekerja migran. Upaya ini dilakukan melalui akselerasi akuisisi peserta baru dan optimalisasi kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, aspek Care diarahkan pada peningkatan kualitas layanan berbasis digital, termasuk percepatan proses klaim, kemudahan akses layanan, serta penguatan manfaat tambahan seperti program perumahan bagi pekerja.
Adapun aspek Credibility menjadi fondasi utama dengan menitikberatkan pada tata kelola yang transparan, pengelolaan dana yang profesional, serta integrasi data yang akurat guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Di daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyatakan kesiapan dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan strategis tersebut. Ia menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta menjaga kredibilitas lembaga di tingkat regional.










































