23 Tahun Konawe Selatan sebagai DOB: Ketika Tanah Ulayat Diambil Negara melalui Pemda

Kendari, 4 Mei 2026

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka

Ahli waris keturunan Ndonganeno – Weri Bone


KENDARI, LINKSULTRA.COM
– Sejarah tidak pernah benar-benar hilang—ia kerap hanya diabaikan. Di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sejarah itu hidup dalam ingatan kolektif keturunan Anakia Rahmani–Tawulo–Ndonganeno. Namun, lebih dari dua dekade sejak daerah ini berdiri sebagai daerah otonom baru (DOB), negara justru tampak berdiri di seberang mereka.

Persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia mencerminkan benturan antara hukum negara dan hukum adat yang hingga kini belum benar-benar dipertemukan.

Jejak penguasaan tanah oleh masyarakat adat di wilayah Laeya, Ranomeeto, hingga Kendari Selatan dapat ditelusuri jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Sejak abad ke-14 hingga ke-17, Anakia Ndonganeno dikenal sebagai figur yang membuka dan mengelola wilayah tersebut. Perkawinannya dengan bangsawan Bone, Weri Bone, melahirkan garis keturunan yang masih mendiami kawasan itu hingga hari ini.

Setelah keduanya wafat dan dimakamkan di Ambesea—desa tertua di Laeya—penguasaan tanah dilanjutkan oleh dua belas anak keturunannya. Tanah itu bukan sekadar ruang hidup, melainkan identitas: tempat bertani, beternak, sekaligus menjaga situs-situs leluhur.

Namun sejarah lokal ini kemudian berhadapan dengan sejarah kekuasaan. Pada 1911, salah satu keturunan mereka, Sauala, ditangkap oleh pemerintah kolonial Belanda dan diasingkan ke Payakumbuh hingga wafat. Perlawanan tidak berhenti, melainkan diwariskan lintas generasi.

Memasuki era Orde Baru, konflik memasuki babak baru. Pada 1977, negara melalui kebijakan pembangunan mengklaim tanah ulayat tersebut untuk perkebunan tebu dan kapas. Puncaknya terjadi pada 1995, ketika pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT KII/PT Berdikari seluas 2.393 hektare di wilayah Ambalodangge—yang mencakup Desa Ambesea, termasuk makam leluhur Ndonganeno–Weri Bone.

Di titik ini, logika pembangunan mulai menggerus hak asal-usul. Keberatan yang diajukan Sulaiman Tamburaka pada 1984–1985 tidak direspons. Negara berjalan dengan satu narasi dominan: tanah untuk investasi.

Padahal, dalam perspektif hukum agraria nasional, tanah ulayat tidak dapat dihapus begitu saja. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari sistem hukum agraria nasional.

Sayangnya, norma konstitusi itu kerap berhenti sebagai teks, bukan praktik.

Perlawanan kembali menguat pada 1999–2000, dipimpin Noval Bungandali Tamburaka bersama ratusan ahli waris. Hasilnya signifikan: pihak perusahaan mengakui belum pernah membayar ganti rugi. Kesepakatan damai pun dicapai—seluas 1.194 hektare tanah dikembalikan kepada ahli waris.

Sejak itu, masyarakat kembali mengelola wilayah tersebut. Tanah yang sebelumnya dijaga ketat oleh aparat perusahaan—bahkan untuk sekadar memungut hasil kebun pun dibatasi—kini kembali menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Lalu, di mana negara?

Selama bertahun-tahun pascareformasi, bahkan setelah Konawe Selatan menjadi DOB, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun provinsi yang menetapkan status tanah tersebut sebagai tanah negara. Fakta sosial di lapangan—yakni penguasaan oleh masyarakat adat—dibiarkan berlangsung tanpa gangguan.

Namun situasi berubah pada 13 Oktober 2025. Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menyatakan tanah eks-HGU PT KII/PT Berdikari sebagai tanah negara untuk pembangunan fasilitas militer, yakni Mako Kopassus dan Rindam.

Kebijakan ini problematik—bukan pada tujuan pembangunannya, melainkan pada prosedur dan pendekatannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengatur tahapan yang jelas: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Termasuk di dalamnya pendataan subjek dan objek, serta musyawarah dengan pihak yang berhak.

Dalam kasus ini, tahapan tersebut tampak diabaikan. Tidak ada musyawarah dengan ahli waris, tidak ada pengakuan awal terhadap tanah ulayat, bahkan surat yang disampaikan pada Mei dan Agustus 2025 tidak ditindaklanjuti secara substantif.

Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa sejak perusahaan berhenti beroperasi pada 1998–1999 hingga berakhirnya HGU pada 2019, kewajiban pajak tidak lagi dipenuhi. Jika benar demikian, maka status tanah pasca-HGU seharusnya menjadi objek penataan ulang, bukan serta-merta diklaim sebagai tanah negara tanpa verifikasi sosial dan historis.

Dalam hal ini, negara—melalui pemerintah daerah—tampak menggunakan pendekatan legal-formal semata, sambil mengabaikan realitas sosiologis yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh semata-mata bersifat administratif, melainkan harus mempertimbangkan kenyataan keberadaan mereka.

Sikap pemerintah pusat pun belum membuka ruang dialog yang memadai. Ketika persoalan ini dilaporkan kepada Presiden pada Desember 2025, respons yang diberikan melalui Sekretariat Negara justru mengulang klaim pemerintah daerah: tanah tersebut adalah tanah negara.

Di titik ini, hukum kehilangan rohnya. Ia tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan sekadar legitimasi kekuasaan.

Ironisnya, masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut satu hal sederhana: pengakuan. Bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat mereka, dan jika negara membutuhkannya, maka pelepasan harus dilakukan melalui musyawarah yang adil.

Ini bukan tuntutan berlebihan—justru inilah inti keadilan agraria.

Ketika negara memilih jalan sepihak, yang lahir bukan pembangunan, melainkan konflik baru. Gugatan terhadap Bupati Konawe Selatan yang kini tengah disiapkan para ahli waris bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap penghapusan sejarah.

Konawe Selatan mungkin baru berusia 23 tahun sebagai daerah otonom. Namun tanah ulayat di Laeya telah hidup selama berabad-abad.

Pertanyaannya sederhana: apakah negara hadir untuk mengakui sejarah itu—atau justru menghapusnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *