Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, MH
Sekjen Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sultra
KONSEL, LINKSULTRA.COM – Ada pola lama yang terus berulang di negeri ini: tanah adat dianggap kosong ketika investor datang, tetapi tiba-tiba dianggap strategis ketika proyek negara masuk. Yang berubah hanya nama proyeknya. Korbannya tetap sama: masyarakat adat.
Di Konawe Selatan, kisah itu kembali dipertontonkan secara terang-terangan di atas tanah ulayat keluarga besar Anakia Ndonganeno Weribone. Tanah yang sejak ratusan tahun silam dikuasai, dimanfaatkan, dijaga, dan diwariskan turun-temurun oleh keturunan Ndonganeno Weribone kini seolah hendak dihapus dari sejarah administrasi hanya karena kepentingan proyek.
Publik perlu mengetahui fakta penting ini.
Pada era Gubernur Ali Mazi, pernah muncul wacana pembangunan bandara di kawasan dimaksud. Namun saat itu, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga tidak merespons serius. Alasannya sederhana: tanah itu bertuan. Tanah itu adalah tanah ulayat Ndonganeno Weribone.
Artinya, pemerintah daerah sebenarnya sejak awal mengetahui adanya penguasaan historis dan klaim adat yang melekat kuat atas wilayah tersebut. Tidak ada alasan untuk berpura-pura tidak tahu.
Masalah menjadi serius ketika muncul rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam. Sebelum proyek itu berjalan, keluarga besar Anakia Ndonganeno Weribone telah lebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Bupati Konawe Selatan, Ketua DPRD Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, BPN Provinsi Sultra, BPN Kabupaten Konawe Selatan, hingga aparat penegak hukum, termasuk Kapolres. Surat itu juga ditembuskan kepada PT Berdikari di Jakarta selaku induk dari PT KII.
Surat tersebut dikirim pada Mei 2025 dan kembali dipertegas pada Agustus 2025.
Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengklaim “tidak mengetahui adanya keberatan masyarakat adat.” Semua pihak telah diperingatkan jauh hari sebelumnya.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Surat-surat itu diduga hanya dibaca sebagai formalitas birokrasi belaka. Tidak ada langkah mediasi. Tidak ada verifikasi lapangan secara terbuka. Tidak ada pengakuan hak ulayat. Tidak ada musyawarah publik. Yang muncul justru dugaan bahwa pemerintah daerah sengaja membiarkan konflik membesar agar masyarakat adat berhadapan langsung dengan institusi militer.
Jika dugaan ini benar, maka itu bukan sekadar kelalaian administrasi. Itu adalah praktik politik kekuasaan paling berbahaya: membenturkan rakyat dengan negara.
Padahal, regulasi pengadaan tanah sudah sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur secara tegas bahwa setiap pengadaan tanah wajib melalui tahapan hukum yang ketat dan menghormati hak masyarakat.
Pasal 9 ayat (1) menyatakan:
“Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.”
Pasal 18 menegaskan:
“Penetapan lokasi pembangunan wajib didasarkan atas hasil konsultasi publik.”
Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut:
“Konsultasi publik dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak.”
Pertanyaannya: kapan konsultasi publik itu dilakukan terhadap keluarga besar Ndonganeno Weribone?
Di mana berita acara kesepakatannya?
Siapa pihak yang mengidentifikasi tanah ulayat tersebut?
Apakah masyarakat adat pernah diberikan ruang keberatan sebagaimana dijamin undang-undang?
Lebih jauh lagi, Pasal 21 UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa apabila terdapat keberatan atas penetapan lokasi, masyarakat berhak mengajukan gugatan ke PTUN. Artinya, keberadaan sengketa dan penolakan masyarakat adat bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja oleh kepala daerah hanya karena adanya “informasi” dari kantor pertanahan.
BPN bukan pemilik tanah. BPN hanyalah lembaga administrasi pertanahan. Informasi administratif tidak otomatis menghapus sejarah penguasaan adat yang hidup jauh sebelum republik ini berdiri.
Ironisnya, negara sering kali sangat detail ketika berbicara soal investasi, tetapi tiba-tiba menjadi kabur ketika berbicara soal hak masyarakat adat.
Yang lebih mengkhawatirkan, keputusan strategis terkait tanah diduga diambil secara sepihak hanya berdasarkan informasi internal BPN Provinsi tanpa melalui mekanisme formal pengadaan tanah sebagaimana diperintahkan UU Nomor 2 Tahun 2012. Bila benar demikian, maka terdapat potensi cacat prosedur serius dalam proses penetapan maupun penguasaan lahan tersebut.
Negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil, bukan menjadi alat legitimasi untuk menghapus hak ulayat yang telah eksis lintas generasi.
Sebab ketika tanah adat mulai diperlakukan sekadar sebagai hamparan kosong di atas peta proyek, maka yang sedang diruntuhkan bukan hanya batas tanah, tetapi juga sejarah, martabat, dan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum.
Kami tidak melakukan demonstrasi, sebab kami yang memiliki tanah itu. Mengapa kami harus berdemonstrasi di atas tanah kami sendiri?
Leluhur kami mengajarkan untuk melawan ketidakadilan dengan cara yang beradab dan beradat.









































