KENDARI, LINKSULTRA.COM – Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Selasa, 9 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana dalam sengketa tanah milik almarhum Maraali yang berlokasi di Kelurahan Puwatu, Kota Kendari.
Aksi demonstrasi tersebut telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor STTP/496/VI/YAN.2.2./2026 yang diterbitkan Polresta Kendari pada 6 Juni 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa massa aksi akan memulai kegiatan dari Bundaran Gubernur sebelum bergerak menuju Polda Sultra mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Jumlah peserta yang akan terlibat diperkirakan mencapai 50 orang.
Koordinator lapangan aksi, Ardiansyah, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan upaya masyarakat dan ahli waris untuk mencari kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
“Kami datang untuk meminta keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang kami laporkan. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2023, namun hingga hari ini belum ada kepastian hukum yang jelas bagi pelapor maupun ahli waris,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap Polda Sultra dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penanganan perkara berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan,” tegasnya.
Berdasarkan pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada kepolisian, massa akan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan tindak pidana terkait sengketa tanah milik almarhum Maraali yang berada di Kelurahan Puwatu.
Pihaknya menilai proses penanganan perkara tersebut berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Selain menyuarakan tuntutan hukum, aksi tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Polresta Kendari dalam STTP yang diterbitkan mengingatkan seluruh peserta aksi untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan berharap aksi yang dilakukan dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara sehingga memberikan kepastian hukum bagi ahli waris almarhum Maraali dan seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Laporan : Rul R.
















































