KENDARI, LINKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara membantah informasi yang beredar di media sosial terkait kendaraan yang pajaknya mati tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum menerapkan kebijakan tersebut karena belum memiliki dasar hukum maupun regulasi yang mengaturnya.
Mahbub mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh video maupun informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pengisian Pertalite bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.
“Alhamdulillah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya video-video tersebut. Pelaksanaan kebijakan seperti itu tentunya harus ditunjang dan ditindaklanjuti dengan regulasi yang ada, baik berupa peraturan maupun surat-surat resmi,” kata Mahbub, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang menyebut adanya intimidasi atau kebijakan melarang kendaraan yang pajaknya mati membeli Pertalite bukan berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut akan diterapkan, maka harus didahului dengan penyusunan regulasi dan keputusan resmi. Hingga kini, Pemprov Sultra belum memiliki aturan dimaksud.
“Provinsi Sulawesi Tenggara belum melaksanakan dan tidak melaksanakan kebijakan tersebut karena regulasinya belum ada. Jadi, informasi yang beredar itu bukan berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, melainkan dari daerah lain,” tegasnya.
Bapenda Sultra pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dengan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Laporan : Rul R.
















































