LINKSULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Sultra untuk membayar pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, saat ditemui di kantornya pada Senin (24/2/2025). Menurutnya, meskipun tidak ada larangan bagi kendaraan luar daerah untuk beroperasi di Sultra, pemilik kendaraan seharusnya tetap melaporkan keberadaannya.
“Tanggung jawab pengawasan terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memang ada di pihak kepolisian. Namun, kami berharap setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat nanti, ada solusi agar kendaraan luar daerah yang beraktivitas di Sultra juga dikenakan pajak,” ujar Mujahidin.
Ia menegaskan bahwa kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Sultra turut menggunakan fasilitas jalan, mengonsumsi kuota BBM, serta menyumbang polusi di daerah ini. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka berkontribusi melalui pajak daerah.
“Jika kendaraan tersebut lebih banyak beroperasi di Sultra, maka pajaknya juga seharusnya dibayarkan di sini, bukan di daerah asalnya,” tambahnya.
Terkait implementasi regulasi ini, Mujahidin menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Samsat. Namun, ia mengakui masih ada tantangan dalam pengawasan, mengingat Bapenda tidak memiliki wewenang untuk menahan kendaraan luar daerah.
“Kami tidak bisa menahan kendaraan, sehingga sulit mengetahui jumlah pasti kendaraan luar yang beroperasi di Sultra. Namun, salah satu langkah yang mungkin diterapkan adalah menahan slip pembayaran pajaknya, sementara kewenangan atas STNK tetap berada di kepolisian,” jelasnya.
Bapenda Sultra berharap regulasi ini dapat segera diterapkan demi optimalisasi penerimaan pajak daerah serta memastikan kendaraan yang beroperasi di Sultra ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Laporan: Rul R.