JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menjelaskan bahwa keringanan tersebut berupa potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia menyebutkan, khusus pekerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja di luar sektor transportasi, seperti petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya, keringanan diberikan pada periode April hingga Desember 2026.
Dengan adanya potongan iuran ini, peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan secara penuh tanpa pengurangan. Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
Luky menegaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan medis tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta yang tidak dapat bekerja sementara waktu juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga pulih.
Dalam hal peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan mencapai Rp42 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai mencapai Rp174 juta.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran pekerja sektor informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan pun mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan yang optimal.
Laporan : Rul R.
















































