KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), akan mengundang para pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk membahas pelaksanaan reklamasi dan percepatan proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Pertemuan tersebut digelar menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Sultra ingin menyamakan pemahaman dengan para pengusaha terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 23 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyiapkan jaminan biaya reklamasi, termasuk kegiatan revegetasi yang dialokasikan setiap tahun selama periode 2025 hingga 2030.
Gubernur Andi Sumangerukka juga mendorong agar dana jaminan reklamasi perusahaan dapat ditempatkan di Bank Sultra. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perputaran ekonomi daerah sekaligus meningkatkan peran bank pembangunan daerah dalam mendukung sektor pertambangan.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sultra, hingga saat ini terdapat 40 perusahaan tambang MBLB yang telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026.
Dari jumlah tersebut, dua perusahaan telah memperoleh persetujuan resmi, lima perusahaan berada pada tahap finalisasi persetujuan, enam perusahaan masih menjalani proses evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya masih harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum permohonannya dapat diproses lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Sultra berharap pertemuan bersama para pelaku usaha nantinya dapat mempercepat penyelesaian proses RKAB sekaligus memastikan seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Rul R.













































