KENDARI, LINKSULTRA.COM– Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menyerahkan rapel gaji selama enam bulan kepada 1.901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Masing-masing PPPK menerima rapel sebesar Rp9 juta atau setara gaji Rp1,5 juta per bulan untuk periode Januari hingga Juni 2026. Pembayaran dilakukan secara langsung melalui bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi dinyatakan selesai.
Sebanyak 1.901 PPPK yang menerima pembayaran terdiri atas 1.694 pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 pegawai Dinas Kehutanan, serta 98 pegawai Dinas Perhubungan.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi meski harus menunggu pembayaran gaji selama lebih dari enam bulan.
Ia mengakui keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data. Saat menerima laporan, hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah menerima surat keputusan pengangkatan mencapai 2.641 orang.
“Setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegas Gubernur.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar agar rapel gaji PPPK paruh waktu dapat dibayarkan.
Gubernur juga mengingatkan bahwa gaji yang diterima merupakan amanah yang bersumber dari uang rakyat, sehingga harus dibalas dengan pelayanan yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
Ia meminta seluruh PPPK menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, terus meningkatkan kompetensi, mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Selain itu, para penerima rapel diminta memanfaatkan uang sebesar Rp9 juta tersebut secara bijaksana dengan mengutamakan kebutuhan penting, menyisihkan sebagian untuk ditabung, serta menghindari pengeluaran yang bersifat konsumtif.
“Saya berharap seluruh PPPK terus bekerja sebagai satu tim, melayani masyarakat dengan hati, menjaga integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sebelum pembayaran dimulai, Gubernur juga menegaskan kepada seluruh bendahara dan petugas verifikasi agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada penerima.
Usai memberikan arahan, Gubernur didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan Ketua Tim Ahli Gubernur meninjau langsung proses verifikasi hingga penyaluran rapel gaji guna memastikan seluruh pembayaran berlangsung tertib, transparan, dan diterima utuh oleh para PPPK.
Laporan : Rul R.
















































