Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H. Ketua PUSBAKUM ASN INDONESIA
KENDARI, LINKSULTRA.COM -Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDI kini memasuki babak penting. Setelah resmi didaftarkan pada 20 Mei 2026, sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone tidak lagi menjadi perdebatan di ruang-ruang birokrasi, melainkan telah memasuki arena pengujian hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Pada 9 Juli 2026, majelis hakim telah melaksanakan sidang pembacaan gugatan melalui sistem e-Court atau Portal PTUN. Selanjutnya, sesuai jadwal persidangan, Bupati Konawe Selatan sebagai pihak tergugat akan menyampaikan jawaban secara elektronik pada 16 Juli 2026.
Tahapan ini terlihat sebagai prosedur biasa. Namun sesungguhnya, perkara ini memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa administrasi pemerintahan.
Yang sedang diuji bukan hanya keabsahan sebuah surat Bupati. Yang sedang dipertaruhkan adalah apakah negara masih menjadikan hukum sebagai panglima atau justru membiarkan kewenangan administrasi menghapus sejarah masyarakat adat.
Gugatan yang Menguji Keputusan Pemerintah
Pokok perkara ini berangkat dari keputusan administrasi yang menyatakan lahan eks HGU PT KII seluas 2.393 hektare sebagai tanah negara dan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pertahanan serta rencana distribusi kepada masyarakat.
Masalahnya bukan pada pembangunan.
Masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone sejak awal menyatakan mendukung pembangunan Mako Kopassus Grup 5 sebagai bagian dari kepentingan nasional.
Yang dipersoalkan adalah proses pengambilan keputusan yang menurut penggugat dilakukan tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap klaim tanah ulayat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1984 dan didukung berbagai dokumen historis, administratif, serta kesepakatan yang pernah dibuat dengan PT KII.
Di sinilah letak inti sengketa.
Negara memang memiliki kewenangan mengatur tanah. Namun negara juga dibatasi oleh konstitusi dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Setiap keputusan administrasi wajib memperhatikan hak-hak yang telah ada, termasuk hak masyarakat hukum adat yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
PTUN Bukan Tempat Politik
Perlu dipahami bahwa PTUN tidak mengadili siapa yang paling kuat secara politik.
PTUN tidak mengadili popularitas pejabat.
PTUN tidak mengadili kepentingan ekonomi.
PTUN hanya menguji satu hal ; apakah keputusan pejabat administrasi negara dibuat sesuai hukum, sesuai prosedur, sesuai kewenangan, serta menghormati asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Karena itu, jawaban yang akan disampaikan oleh Bupati Konawe Selatan pada 16 Juli 2026 akan menjadi penentu arah pembuktian berikutnya.
Apakah pemerintah mampu menjelaskan dasar hukum penetapan tanah tersebut sebagai tanah negara?
Apakah seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan?
Apakah keberatan masyarakat telah dipertimbangkan sebelum keputusan diterbitkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menjadi fokus pemeriksaan majelis hakim.
Ujian bagi Pemerintah Daerah
Perkara ini juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban tidak hanya membangun, tetapi juga memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak warga negara.
Apabila terdapat klaim masyarakat adat yang telah berlangsung selama puluhan tahun, maka penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui dialog, verifikasi, dan mekanisme hukum yang terbuka, bukan semata-mata melalui penetapan administratif.
Pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila proses pengambilan kebijakan dilakukan secara cermat dan sesuai hukum.
Sidang Ini Menjadi Perhatian Publik
Perkara Nomor 24 diperkirakan akan menjadi salah satu perkara administrasi yang mendapat perhatian luas di Sulawesi Tenggara.
Bukan hanya karena melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga karena turut terkait dengan instansi lain dalam rangkaian kebijakan mengenai tanah eks HGU PT KII.
Apa pun putusan akhirnya nanti, perkara ini diharapkan memberi kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bahwa setiap keputusan administrasi publik harus dibangun di atas asas legalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pada akhirnya, ruang sidang PTUN bukan sekadar tempat memenangkan atau mengalahkan pihak tertentu.
Ruang sidang adalah tempat negara membuktikan bahwa hukum berdiri di atas kepentingan, bukan sebaliknya.
Karena hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan sistem peradilan dapat terus terjaga.
Laporan : Rul R.
















































