KENDARI, LINKSUlLTRA.COKetua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Adi Yusuf mengatakan, uang hasil sitaan dari pertambangan di Bumi Anoa harus dikembalikan ke daerah asal.
Dia menjelaskan, asal muasal berdirinya KPK adalah untuk membantu kinerja kejaksaan dan kepolisian di zaman Megawati .
Awalnya adalah bernama Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor)
Gabungan kejaksaan dan kepolisian kemudian lahir KPK.
“Sekarang KPK sedang gencar gencor melakukan penanganan banyak kasus korupsi miliaran hingga triliunan rupiah begitu juga kejakasaan. Pertanyaan yang muncul adalah uang-uang hasil pengungkapan dari korupsi ini dikemanakan, masuk ke kas negara, tujuan untuk apa dan dibagi kemna,” tanya Adi.
“Menurut kacamata kami sebagai aktivis harusmya ini dikembalikan ke daerah contoh di Konut, kejaksaan menyita ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Saat ini konut pasti tengelam jika hujan deras, seharusnya APH mengembalikan uang itu ke kas daerah,” sambung dia.
Sehingga ketika ada banjir bisa dipakai untuk bantuan, jangan di bawah ke pusat. Lebih miris, banyak daerah tanpa tambang tapi Jalannya bagus, kenapa kita tidak bisa seperti itu.
“Harusnya uang sitaan itu harus dikembalikan ke daerah asal. agar bisa dimanfaatkan untuk perbaikan dan bencana,” terang Adi.
“Karena ini bukan APBD dan APBN. Sebab ini hasil uang usaha, jika ini dikembalikan uang pertambangan korupsi di beberapa daerah, agar bisa dimanfaatkan dengan baik. Tiak ada stuntinh, tidak ada kemiskinan, tidak ada lagi orang kelaparan, tidak ada lagi yang mengeluh tidak dapat bantuan saat ada bajir dan tidak ada lagi jalan rusak harusnya ini dipertimbangkan,” tutup Ketua FKPK ini.
Laporan : Rul R.