Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Kendari, 21 Oktober 2025
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Harga gabah dan beras di tingkat petani Indonesia masih sering bergerak liar: jatuh ketika panen raya dan melambung tinggi saat masa paceklik. Fenomena klasik ini terus berulang, mencerminkan lemahnya peran intervensi pemerintah daerah dan kuatnya cengkeraman tengkulak maupun oknum pedagang besar dalam rantai distribusi pangan.
Di saat petani di daerah surplus seperti Konawe, Kolaka, Bone, Bojonegoro, dan Karawang berlimpah hasil panen, mereka justru terjepit oleh rendahnya harga jual. Sebaliknya, di daerah defisit seperti Buton atau wilayah kepulauan, harga beras melonjak tinggi karena biaya distribusi dan keterbatasan pasokan. Pola hubungan ekonomi pangan antardaerah yang semestinya saling menopang belum terbentuk secara sistematis.
Padahal, Dinas Pertanian seharusnya mampu tampil sebagai motor penggerak dalam menstabilkan harga gabah dan beras melalui penganggaran yang tepat, pembentukan cadangan pangan daerah, serta kerja sama perdagangan antardaerah. Kebijakan penganggaran yang kuat bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi instrumen nyata dalam melindungi kesejahteraan petani sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Mengapa Harga Petani Selalu Tak Stabil?
Masalahnya bukan semata pada hukum pasar, tetapi pada absennya intervensi daerah yang efektif. Ketika harga gabah jatuh, tidak ada tangan pemerintah yang siap membeli hasil petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di sisi lain, tengkulak dengan mudah memanfaatkan situasi ini untuk menguasai hasil panen dengan harga murah.
Keterbatasan anggaran Dinas Pertanian membuat fungsi stabilisasi harga dan cadangan pangan berjalan setengah hati. Akibatnya, petani tidak memiliki jaminan pendapatan, sementara konsumen di daerah lain harus membeli beras dengan harga tinggi. Di sinilah urgensi peran pemerintah daerah menjadi sangat nyata: memastikan pasar tidak sepenuhnya dikuasai oleh mekanisme spekulatif.
Membangun Sistem Intervensi Daerah
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang cukup luas untuk bertindak. Melalui alokasi Dana Pembelian Gabah (DPG) yang bersumber dari APBD, Dinas Pertanian dapat membeli gabah petani saat harga anjlok. Hasilnya bisa disimpan sebagai cadangan pangan daerah di bawah koordinasi Dinas Ketahanan Pangan.
Agar tidak terjadi monopoli, pelaksanaan teknis dapat dikerjasamakan dengan BUMD atau koperasi petani. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi kelembagaan petani dalam rantai nilai beras nasional.
Selain itu, penggunaan Dana Ketahanan Pangan maupun Dana Siap Pakai (DSP) juga dapat menjadi solusi cepat dalam menjaga stabilitas harga saat terjadi krisis atau panen raya. Dengan manajemen anggaran yang fleksibel, daerah tidak perlu menunggu kebijakan pusat untuk bergerak.
Kerja Sama Antardaerah: Kunci Pemerataan Pangan
Kelebihan pasokan di satu wilayah sering kali tidak tersalurkan dengan baik ke daerah lain yang kekurangan. Karena itu, perlu dibangun Mekanisme Kerja Sama Daerah Surplus dan Defisit (KSDD).
Sebagai contoh, daerah surplus seperti Konawe atau Kolaka dapat menjalin kemitraan dengan daerah defisit seperti Buton atau Kepulauan melalui Memorandum of Understanding (MoU) perdagangan beras. Harga dan volume dapat disepakati bersama agar menguntungkan petani sekaligus melindungi konsumen.
Untuk memperkuat transparansi dan koordinasi, Dinas Pertanian juga perlu mengembangkan Sistem Informasi Pangan Daerah (SIPD) yang memantau stok, harga, dan distribusi gabah/beras secara real time. Dengan sistem digital ini, kebijakan intervensi harga tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis data aktual lapangan.
Manfaat Strategis bagi Daerah dan Petani
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, dampaknya akan terasa luas. Harga gabah dan beras menjadi lebih stabil, petani memperoleh kepastian pendapatan, dan pemerintah daerah memiliki cadangan pangan strategis yang bisa dimanfaatkan saat krisis.
Lebih dari itu, konektivitas antar daerah akan meningkat. Rantai pasok beras tidak lagi dikuasai oleh tengkulak, tetapi oleh jaringan kelembagaan ekonomi daerah yang transparan dan adil. Stabilisasi harga tidak hanya menjaga inflasi, tetapi juga menegakkan keadilan ekonomi bagi petani—kelompok yang selama ini paling rentan terhadap fluktuasi pasar.
Dasar Hukum Sudah Jelas
Berbagai regulasi sebenarnya sudah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bergerak.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan tanggung jawab daerah terhadap stabilitas pasokan dan harga pangan, termasuk kewajiban menyediakan cadangan pangan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan urusan ketahanan pangan dan pertanian sebagai kewenangan wajib non-pelayanan dasar pemerintah daerah.
PP Nomor 17 Tahun 2015, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi penganggaran pembelian gabah dan kerja sama pangan antardaerah.
Dengan demikian, yang dibutuhkan sekarang bukan aturan baru, tetapi kemauan politik dan keberanian daerah untuk mengeksekusi kebijakan yang sudah tersedia.
Menata Langkah ke Depan
Dinas Pertanian bersama Bappeda perlu segera menyusun Rencana Aksi Stabilisasi Harga Gabah dan Cadangan Pangan Daerah, dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pengadaan gabah dan kerja sama pangan lintas wilayah.
Pembentukan Forum Kerja Sama Pangan Daerah (FKPD) di bawah koordinasi Gubernur dan Badan Pangan Nasional dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan. Pelaksanaan teknis melibatkan BUMD, koperasi, dan pemerintah desa, sementara pengawasan dilakukan oleh Inspektorat, Ombudsman, dan Satgas Pangan untuk memastikan akuntabilitas.
Kebijakan penganggaran Dinas Pertanian untuk pembelian gabah/beras dan kerja sama antar daerah bukan sekadar strategi ekonomi, melainkan instrumen keadilan sosial bagi petani. Saatnya pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika pasar, tetapi tampil sebagai penyeimbang yang menjamin stabilitas harga dan kesejahteraan rakyat.
Dengan dukungan regulasi, kemitraan kelembagaan, dan sinergi lintas sektor, daerah mampu berperan sebagai pengaman ekonomi rakyat — memastikan setiap butir padi yang tumbuh di sawah petani menjadi sumber kesejahteraan, bukan kesengsaraan.









































