KENDARI, LINKSULTRA.COM – Nurlan Alias Pagala diguga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang merugikan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang terjadi di Website www.suaramoramo.com, pada sekitar bulan Agustus 2023.
Kuasa Hukum Nurlan, Yahyanto mengatakan, adapun kronologi kasus tersebut adalah sebagai bahwa saudara Nurlan berprofesi sebagai Wartawan Suara Moramo.Com dengan Kartu Anggota Pers.
“Nurlan sebelumnya memberitakan dalam suaramoramo.com, dugaan adanya kegiatan penambangan di luar IUP dan pengrusakan Kawasan Hutan Mangrove yang dilakukan oleh PT. WIN di Konawe Selatan dengan disertai menurut tersangka hasil investigasi berupah foto-foto dan dokumen lain hasil dugaan kegiatan Penambangan diluar IUP dan Pengrusakan Kawasan Hutan Magrove,” katanya.
Selanjutnya, bahwa setelah adanya beritahasil temuan dan investigasi beliau, pihak perusahaan keberatan atas pemberitaan tersebut dan menurutnya mereka dicemarkan nama baik Perusahaan dan tidak benar.
“Dengan hasil berita tersebut, diutuslah saudara Muh. Nuriman Djalani selaku Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. WIN atas nama pribadi melaporkan saudara Nurlan atas dasar perusahaan dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh Nurlan dengan Pasal Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di website www.suaramoramo.com, pada sekitar bulan Agustus 2023,” ungkap Yahyanto.
Menurut Dia, bahwa walaupun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Undang-undang 19 Tahun 2016 dalam ketentuan umum dalam Pasal 1 point (21) yang menyatakan adalah “Orang menurut pengertian UU ini, adalah orang Perseorangan atau Perusahaan Persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”, akan tetapi Pasal 27 ayat (3) karena menyangkut unsur delik adalah “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, maka unsur yang melekat pada aspek tersebut adalah merupakan orang perseorangan atau Individu bukan Badan Hukum.
“Sehingga Pasal 27 ayat (3) tidak bisa terlepas dari Pasal Genusnya penemaran nama baik yakni BAB XVI PENGHINAAN dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) ‘Barangsiapa sengaja merusakkehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista’,” beber Yahyanto.
Pertanyaan siapa kah yang dicemarkan nama baiknya perusahaan atau individu.
“Sebab berdasarkan Keputusan Bersama Mengerti Komunikasi dan Informasi RI, Jaksa Agung RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/201 Tentang Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU NO 11 tahun 2008 Tentang Informasi DAN Transaksi Elektronik Sebagaimaba telah diubah dengan UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam lampirannya pedoman implementasi telah dijelaskan makna Pasal 27 ayat (3) point (a) mengatakan bahwa sesuai dasar pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008, dan Penjelasan UU ITE, Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik meyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum,” jelas Yahyanto.
Selanjutnya, dalam poin D keputusan keputusan bersama tersebut menerangkan, bahwa dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam Proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaranyanya sebelum Aparat Penegak Hukum memproses Pengaduan atas delik Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik UU ITE. Untuk diketahui bahwa klien kami juga telah melaporkan dan sampai sekarang masih berjalan ke APH tentang pencemaran dan menambang di luar IUP PT WIN. Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tidak langsung menahan Tersangka,” tukasnya.
Laporan: Rul R.









































