KENDARI, LINKSULTRA.COM – Upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pedagang pasar di Sulawesi Tenggara terus dilakukan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sultra resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sultra melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama tersebut ditandatangani di sela-sela pelantikan DPW APPSI Sultra periode 2026–2031, Selasa (11/8/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Harian DPN APPSI, Don Muzakir, yang mewakili Ketua Umum DPN APPSI Sudaryono.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua DPW APPSI Sultra, Abdul Muis ST, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, dan disaksikan Ketua Harian DPN APPSI, Don Muzakir.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar di berbagai wilayah Sultra. Para pedagang merupakan salah satu kelompok pekerja yang setiap hari menghadapi beragam risiko, baik saat menjalankan aktivitas perdagangan maupun ketika melakukan bongkar muat barang.
Ketua Harian DPN APPSI, Don Muzakir, mengatakan pedagang pasar memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sehingga aspek perlindungan terhadap mereka perlu mendapat perhatian.
“Pedagang pasar adalah garda terdepan ekonomi rakyat. Memberikan jaminan perlindungan sosial merupakan bentuk penghargaan negara kepada mereka. Dengan adanya Jamsostek, pedagang bisa berjualan dengan lebih tenang, fokus, dan produktif. Ini juga mendukung ketahanan ekonomi daerah,” ujar Don Muzakir.
Sementara itu, Ketua DPW APPSI Sultra, Abdul Muis ST, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan semakin banyak pedagang pasar di Sultra memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selama ini pedagang pasar bekerja dengan berbagai risiko, tetapi belum semuanya memiliki jaminan perlindungan. Ke depan kami akan mendorong seluruh anggota dan pengurus, mulai dari DPW, DPD hingga tingkat pasar, untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar pedagang Sultra semakin sejahtera dan terlindungi,” tegas Abdul Muis.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan rasa aman bagi pedagang, tetapi juga bagi keluarga mereka. Dengan adanya perlindungan tersebut, pedagang diharapkan dapat menjalankan aktivitas usahanya secara lebih nyaman tanpa terlalu khawatir terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap memperluas edukasi dan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga ke lingkungan pasar.
“Pedagang pasar bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya sangat ringan dan manfaatnya besar. Harapannya, dengan perlindungan ini para pedagang dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga roda ekonomi di pasar-pasar Sultra semakin kuat,” jelas Luky.
Usai penandatanganan MoU, DPW APPSI Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan Sultra akan melakukan pendataan dan pendaftaran anggota untuk selanjutnya diarahkan mengikuti program perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari perluasan cakupan jaminan sosial bagi pedagang pasar di Sulawesi Tenggara. Tidak hanya memberikan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi pedagang dan keluarga dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Kolaborasi APPSI Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi pedagang dan lembaga jaminan sosial dalam membangun ekosistem perdagangan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya perlindungan sosial bagi pedagang pasar, diharapkan aktivitas perdagangan di Sultra dapat tumbuh lebih kuat sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Laporan : Rul R.















































