KENDARI, LINKSULTRA.COM – Polemik aktivitas pembukaan lahan milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), di kawasan Teluk Kendari terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik kegiatan tersebut karena dinilai menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
Dalam kritik yang berkembang, aktivitas pembukaan lahan disebut dilakukan di area yang dianggap memiliki sensitivitas ekologis, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai legalitas, izin, hingga aspek kelestarian lingkungan. Para pengkritik mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang mengikuti aturan yang berlaku.
Namun, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan klarifikasi resmi bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut telah sesuai regulasi tata ruang.
DLHK Kendari: Pembukaan Lahan Sesuai Aturan RDTR dan Masuk APL
Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang turut mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen RDTR tersebut, Teluk Kendari memang ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota, sehingga aktivitas pemanfaatan ruang di area tersebut diperkenankan selama sesuai ketentuan.
“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujarnya, Kamis, 27 November 2025.
Erlis menambahkan bahwa lokasi lahan ASR berada pada kategori Areal Peruntukan Lain (APL), yaitu status kawasan yang memang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan, jasa, permukiman, serta aktivitas lain yang selaras dengan RTRW dan RDTR Kota Kendari.
Izin ke BPHL Sudah Diajukan, Aspek Lingkungan Dimonitor
Menurut Erlis, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di APL tetap wajib melalui:
- prosedur perizinan,
- verifikasi lingkungan,
- kajian teknis.
DLHK memastikan aspek lingkungan menjadi prioritas untuk mencegah potensi dampak negatif.
“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Hal itu menjadi bukti bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari akan terus melakukan monitoring secara berkala terhadap aktivitas tersebut.
“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” pungkas Erlis.
Simpulan: Kritik Tetap Ada, Pemerintah Tegaskan Sesuai Regulasi
Dengan adanya kritik dan klarifikasi tersebut, pembukaan lahan ASR di Teluk Kendari kini berada dalam perhatian publik. Sebagian pihak masih meminta proses transparansi dan pengawasan diperketat, sementara pemerintah menekankan bahwa seluruh prosedur telah mengikuti regulasi tata ruang yang berlaku.
Laporan: Rul R.
















































