KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Kesehatan menyiapkan Program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS) untuk memastikan seluruh warga yang membutuhkan perawatan medis tetap mendapatkan layanan, meski tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr Asridah Mukaddim, menjelaskan bahwa JKS merupakan salah satu program prioritas Gubernur Andi Sumangerukka di bidang kesehatan.
Program ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena ketiadaan jaminan atau keterbatasan cakupan JKN.
“Tidak ada lagi saudara-saudara kita yang masuk rumah sakit tanpa jaminan kesehatan dan tidak terlayani. Semua harus terlayani,” tegas dr Asridah saat ditemui di kantornya, Rabu (03/09/2025).
Menurutnya, JKS akan menanggung biaya pengobatan pasien yang belum memiliki JKN maupun mereka yang memiliki JKN tetapi kasusnya tidak dijamin, seperti korban perkelahian atau tawuran.
Anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes Sultra tahun ini sebesar Rp500 juta.
Syarat penerima manfaat JKS antara lain berstatus warga Sultra, tidak terdaftar sebagai peserta JKN atau kasusnya tidak dijamin JKN, membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan memiliki KTP.
Program ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Sultra dan akan segera diluncurkan secara resmi.
Sosialisasi juga telah dilakukan ke seluruh rumah sakit di wilayah Sultra untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
“Kami sudah menyampaikan informasi ini ke semua rumah sakit, agar ketika program mulai berjalan, pasien yang memenuhi syarat bisa langsung terlayani,” pungkas dr Asridah.
Loparan: Rul R.









































