KOLAKA, LINKSULTRA.COM – Polres Kolaka siap mengusut dalang dibalik tambang ilegal atau ilegal mining di Pulau Maniang Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Husni Abda menegaskan komitmen Polres Kolaka itu disampaikan saat beraudiensi dengan LSM LAKI.
“Polres Kolaka berkomitmen akan mengutus tuntas aktor mafia tambang di Pulau Maniang,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Husni Abda, Kamis, (16/06/2023) seperti yang dikutip dari Triaspolitika.id.
Husni mengungkapkan, tim dari polres telah turun memantau ke lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti bukti yang ada, kami tetap konsisten akan tetap melakukan penindakan. Kami akan tetap mengusut tuntas siapa dalang di balik aktifitas ilegal mining di pulau maniang. Ini juga sesuai dengan instruksi Kabagreskrim,” katanya.
Pihak penyidik akan memanggil Direktur PT. SLG, Syahbandar dan Direktur PT. Damiri untuk dimintai keterangan.
”Direktur SLG kita akan panggil terkait dugaan pemakain Dokumen pengiriman. Sedangkan Syahbandar terkait ijin Kapal yang memuat ore ilegal tersebut dan Direktur Damiri terkuat pemilik IUP,” ungkapnya.
“Jika dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti sudah cukup maka akan ditingkatan ke tahap penyidikan” imbuhnya.
Kepada peserta audiensi Husni memastikan, akan memberikan informasi paling lambat tiga hari terkait dugaan ilegal mining di Pulau Maniang. Dirinya juga mengatakan sudah memasang plang di lokasi tersebut.
Sebelumnya satu orang berinisial GN divonis sebagai tersangka oleh pengadilan Negeri Kolaka karena telah melakukan ilegal mining di pulau Maniang pada tahun 2022 lalu. GN dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Namun, aktifitas pemuatan kembali terjadi di pulau maniang pada 12 Juni 2023. Pihak Tipidter Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti. (Red)









































