KENDARI, LINKSULTRA.COM – Upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus dilakukan melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sinergi ini difokuskan pada percepatan penjaminan layanan kesehatan, khususnya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi kedua lembaga merupakan langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia. Integrasi sistem layanan dinilai mampu mempercepat proses penjaminan sekaligus memastikan pekerja mendapatkan layanan medis secara cepat dan tanpa hambatan administratif.
Menurutnya, kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), meningkatkan kualitas layanan (Care), dan memperkuat kepercayaan publik (Credibility). Dengan sinergi lintas lembaga, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan pelayanan optimal saat menghadapi risiko kerja.
Saiful menjelaskan bahwa penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan, khususnya dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sistem terintegrasi memungkinkan proses verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga pemantauan kasus dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
Ia menambahkan, tujuan utama dari kolaborasi ini adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami risiko kerja dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa harus melalui prosedur administrasi yang berbelit.
Penguatan mekanisme ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa integrasi sistem antara kedua lembaga telah berjalan dan memberikan kepastian dalam proses penjaminan layanan kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan kini dapat lebih mudah menangani kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui sistem yang telah terintegrasi, termasuk pemanfaatan aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya sinkronisasi sistem tersebut, proses verifikasi data peserta dilakukan secara digital sehingga meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penjaminan layanan kesehatan.
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, turut menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi ini. Menurutnya, integrasi layanan menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang cepat, tepat, dan menyeluruh saat menghadapi risiko kerja.
Ia menegaskan bahwa melalui sinergi ini, penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Laporan: Rul R.












































