“Routa Konawe: Ketika Tanah Adat Bertemu Hilirisasi Nikel”

Oleh:

Adi Yusuf Tamburaka

Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Tolaki Indonesia Sulawesi Tenggara

Kendari, 23 Maret 2026

Hilirisasi nikel merupakan kebijakan strategis negara untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan memperkuat ekonomi nasional. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kebijakan tersebut menghadapi realitas yang kompleks, yakni keberadaan tanah ulayat masyarakat adat Tolaki yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan spiritual.

Karena itu, Lembaga Adat Tolaki dan Lembaga Masyarakat Adat Tolaki harus tampil sebagai aktor utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan di tengah masyarakat hukum adat Tolaki.

DASAR KONSTITUSIONAL & HUKUM ADAT

1. UUD 1945

  • Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
  • Pasal 28H ayat (1): Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, negara tidak boleh mengorbankan masyarakat adat; pengelolaan tambang wajib berkeadilan.

2. UU Minerba Terbaru 2025 (UU No. 2 Tahun 2025)

  • Pasal 5: Negara mengutamakan mineral untuk kepentingan nasional (hilirisasi sebagai prioritas).
  • Pasal 100 ayat (2): Reklamasi wajib dilakukan dan melibatkan pemerintah daerah.
  • Pasal 108: Kewajiban pemberdayaan masyarakat melalui CSR dengan pelibatan masyarakat lokal dan adat serta kemitraan ekonomi.
  • Pasal 169A: Audit lingkungan wajib untuk perpanjangan izin.
  • Pasal 171B: IUP tumpang tindih dapat dicabut jika terdapat konflik lahan adat.

Ini menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat adat Tolaki.

3. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

  • Pasal 65: Hak atas lingkungan hidup yang baik serta hak mengajukan keberatan dan gugatan.
  • Pasal 66: Masyarakat tidak dapat dituntut pidana dalam memperjuangkan hak lingkungan hidup (perlindungan dari kriminalisasi).
  • Pasal 98–103: Sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan dan perusakan ekosistem.

4. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 2 (Living Law): Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berlaku sebagai hukum pidana.

Artinya, hukum adat Tolaki diakui negara.

5. PP 55 Tahun 2025 tentang Hukum Adat

Meskipun implementasi teknis masih berkembang, arah kebijakan pemerintah menunjukkan:

  • Penguatan pengakuan masyarakat adat
  • Integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional
  • Perlindungan hak ulayat

Ini menjadi momentum bagi Lembaga Adat Tolaki untuk legalisasi kelembagaan dan penguatan posisi hukum.

PERAN STRATEGIS LEMBAGA ADAT TOLAKI

  1. Fungsi representasi hukum: Mengawal AMDAL dan memberikan persetujuan adat (FPIC).
  2. Fungsi kontrol: Mengawasi aktivitas tambang dan memastikan reklamasi.
  3. Fungsi advokasi: Gugatan PTUN terkait izin tambang, gugatan lingkungan, dan laporan pidana.
  4. Fungsi negosiasi: Kompensasi tanah adat, hak kerja masyarakat lokal, serta pembagian manfaat ekonomi.

PROBLEMATIKA DI ROUTA

Realitas yang sering terjadi:

  • Tumpang tindih lahan adat dan izin tambang
  • Minimnya pelibatan masyarakat adat
  • Kerusakan lingkungan
  • Ketimpangan ekonomi

Hal ini bertentangan langsung dengan Pasal 108 UU Minerba dan Pasal 65 UU Lingkungan Hidup.

Untuk itu, Lembaga Adat Tolaki dan Lembaga Masyarakat Adat Tolaki wajib:

  • Membuat peta wilayah adat
  • Mengawal seluruh proses perizinan tambang
  • Mengawasi pelaksanaan hingga pascatambang

PENUTUP

Hilirisasi nikel tidak boleh menjadi legitimasi untuk mengabaikan hak masyarakat adat.

Di Routa, Lembaga Adat Tolaki dan masyarakat adat harus berdiri sebagai benteng terakhir keadilan. Jika negara gagal melindungi masyarakat adat, maka pembangunan bukanlah kemajuan, melainkan bentuk baru dari penghancuran hukum adat—yang di dalamnya mencakup tanah adat dan ruang hidup masyarakat adat, khususnya suku Tolaki di Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *