Oleh: Muh Gazali Hafid SH MH
Kuasa Hukum Ahli Waris Ndonganeno
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Di Balai Desa Ambesea, Konawe Selatan, pada 28 September 2026, sejumlah informasi tentang rencana penempatan Kopassus mengemuka. Pemerintah desa menyebutnya sebagai amanat Bupati Konawe Selatan.
Ada angka 520 hektare. Ada pula rencana yang disebut mencapai sekitar 1.000 hektare untuk Rindam dan Kopassus.
Di tengah angka-angka itu terdapat satu persoalan yang belum selesai: **status tanah eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia yang diklaim sebagai tanah ulayat Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone masih menjadi perkara di PTUN Kendari. Putusannya belum ada.**
Namun penataan di lapangan sudah mulai dibicarakan.
Pemerintah Desa Ambesea, menurut penjelasan dalam rapat tersebut, menyatakan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Kopassus karena proyek itu disebut sebagai proyek negara. Kepala desa dianggap tidak mempunyai kewenangan untuk menyosialisasikannya.
Di saat yang sama, masyarakat diminta tidak menambah tanaman.
Masyarakat yang telah memanfaatkan lahan disebut akan mendapatkan kerohiman untuk tanaman tumbuh.
Pemukiman masyarakat terdampak juga mulai dibicarakan. Bahkan muncul rencana pembangunan 50 rumah tipe 36 lengkap dengan fasilitas lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pertanyaannya sederhana: **mengapa penataan sosial dan pemanfaatan lahan sudah dibicarakan ketika status hukum tanah yang menjadi objek sengketa belum diputus pengadilan?**
## PROYEK NEGARA BUKAN KARTU BEBAS
Pembangunan untuk kepentingan negara tentu memiliki legitimasi hukum.
Tetapi menyebut sebuah proyek sebagai proyek negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah.
Negara sendiri memiliki mekanisme ketika tanah masyarakat diperlukan untuk pembangunan. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pemberian ganti kerugian.
Artinya, kepentingan negara dan hak masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru harus diselesaikan dalam satu meja hukum.
Dalam kasus Ambesea, persoalannya lebih sensitif karena masyarakat tidak sekadar mengklaim tanaman atau lahan garapan. Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone mengajukan argumentasi mengenai hubungan historis, penguasaan, identitas adat, serta tanah ulayat.
Karena itu, menyederhanakan persoalan menjadi **“tanaman tumbuh akan diberikan kerohiman”** berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih besar.
Apakah masyarakat dipandang hanya sebagai penggarap?
Ataukah pemerintah mengakui adanya persoalan hak masyarakat yang harus diselesaikan?
Dua jawaban itu memiliki konsekuensi berbeda.
## EKS HGU BUKAN BERARTI SEMUA SOAL SELESAI
Status HGU PT Kapas Indah Indonesia yang telah berakhir juga perlu dilihat secara hati-hati.
Berakhirnya HGU tidak otomatis menjadi jawaban atas seluruh persoalan penguasaan tanah di atasnya.
Terlebih, hukum pertanahan mengenal tanah ulayat sebagai kategori yang berbeda dari Tanah Negara. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 bahkan mendefinisikan Tanah Negara dengan mengecualikan tanah yang merupakan Tanah Ulayat.
Maka sebelum tanah tersebut ditetapkan untuk kepentingan tertentu, pertanyaan mengenai keberadaan dan status tanah ulayat perlu dijawab terlebih dahulu.
**Peta diperlukan. Bukti diperlukan. Verifikasi diperlukan.**
Bukan sekadar angka luas tanah.
## 520 HEKTARE, LALU 1.000 HEKTARE
Rapat di Ambesea juga memunculkan angka yang patut diperjelas.
Disebutkan sekitar 520 hektare untuk rencana penempatan Kopassus, dengan bagian Ambesea sekitar 250 hektare.
Kemudian disebut pula adanya rekomendasi baru untuk Rindam dan Kopassus sekitar 1.000 hektare.
Publik membutuhkan penjelasan:
Apakah 1.000 hektare itu luas keseluruhan kawasan?
Apakah termasuk 520 hektare sebelumnya?
Apakah sebagian merupakan eks-HGU?
Di mana batasnya?
Berapa bidang tanah masyarakat yang masuk?
Berapa luas tanah yang diklaim masyarakat adat?
Dan dokumen apa yang menjadi dasar penetapannya?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab dengan rapat desa saja.
Diperlukan dokumen pertanahan dan peta resmi.
## JANGAN MENDAHULUI PUTUSAN
Perkara Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone melawan Bupati Konawe Selatan di PTUN Kendari masih berjalan.
Dalam posisi seperti ini, pemerintah memang tidak otomatis kehilangan kewenangannya untuk menjalankan pemerintahan.
Tetapi pemerintah juga mempunyai kewajiban menjaga agar kebijakan administratif tidak menciptakan keadaan yang seolah-olah perkara tanah telah selesai.
Sebab jika sebelum putusan sudah terjadi penataan pemukiman, perubahan pemanfaatan, pembatasan tanaman, pendataan lahan, atau persiapan pembangunan, maka akan muncul pertanyaan baru:
**Bagaimana jika putusan pengadilan nantinya mempunyai implikasi terhadap objek tanah tersebut?**
Pemerintah tentu tidak ingin membangun kebijakan yang kelak harus dibongkar oleh persoalan hukum.
## MASYARAKAT JANGAN DIBERI PILIHAN PALSU
Masyarakat tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan:
**proyek negara atau hak masyarakat.**
Itu pilihan yang keliru.
Negara dapat membangun fasilitas pertahanan.
Negara juga dapat melindungi masyarakat adat.
Keduanya tidak harus saling meniadakan.
Yang dibutuhkan adalah prosedur yang benar.
Jika tanah diperlukan untuk kepentingan negara, selesaikan status hukumnya.
Jika terdapat masyarakat terdampak, identifikasi mereka secara terbuka.
Jika terdapat klaim tanah ulayat, verifikasi secara objektif.
Jika terdapat hak yang harus diberikan kompensasi, tentukan dasar hukumnya.
Dan jika terdapat perkara di pengadilan, hormati proses tersebut.
## DARI BALAI DESA KE RUANG PENGADILAN
Rapat 28 September 2026 di Ambesea mungkin terlihat seperti rapat biasa.
Namun substansinya jauh lebih besar.
Di sana mulai dibicarakan pemukiman.
Tanaman.
Pendataan.
Kerohiman.
Rumah.
Kopassus.
Rindam.
Luas lahan.
Dan rekomendasi ATR.
Sementara di ruang pengadilan, perkara mengenai tanah yang sama belum selesai.
Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati.
**Jangan sampai keputusan administratif di lapangan menciptakan fakta baru sebelum hakim menyelesaikan fakta hukum.**
Pembangunan pertahanan negara memang penting.
Tetapi kepastian hukum juga bagian dari pertahanan negara.
Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membangun pangkalan dan fasilitas pertahanan.
**Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak warga negaranya.**
Dan untuk tanah Ndonganeno Weribone, publik kini menunggu satu hal:
**bukan sekadar siapa yang akan menempati tanah itu, melainkan siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut dan bagaimana negara menyelesaikan hak masyarakat sebelum pembangunan dimulai.**












































