MARAKNYA PENAMBANGAN ILLEGAL DI SULAWESI TENGGARA DISEBABKAN KELALAIAN PEMERINTAH DAERAH DAN PUSAT

Penulis: Adi Yusuf Tamburaka, MH.S

Sekjend Masyarakat Adat Tolaki 

Kendari , 31 Juli 2023

 

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Bahwa aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh setiap orang Pelaku usaha pertambangan tanpa memiliki Izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH) melanggar pasal 134. kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai pasal 50 dan pasal 38 Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.,bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana penjara 10 tahun dan denda 5 Milyard rupiah berdasarkan pasal 78.,

 

Pasca pergantian kepemimpinan Kajati Sultra yang lama Ramel rajesah digantikan oleh Patris Akbar jaya seakan membawa semangat baru bagi LSM /NGO, pemerhati lingkungan dan warga masyarakat yang sekian lama telah menyuarakan Penambangan illegal diwilayah Kabupaten Konawe Utara, konawe selatan, Kolaka dan Kolaka Utara. diwilayah Ijin Usaha pertambangan nikel PT Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang mana kejati sultra telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan para pelaku tambang illegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan Negara kurang lebih 5 Triliun.,

 

Para pelaku pengusaha tambang illegal tersebut diperkirakan mencapai 50 orang yang terdiri dari pihak PT Antam, Pengusaha dan Pejabat Kementrian ESDM., Perbuataan mereka telah berlangsung sejak tahun 2021 -2023 dengan cara merusak kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara hal ini semestinya tidak terjadi jika para penyelenggara pemerintahan benar –benar melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang yang diberikan kepadanya, hal ini patut menjadi tanda tanya bagi masyarakat sultra mengapa sampai ini terjadi ? apakah pemerintah daerah dalam hal ini bupati, gubernur dan DPRD tidak memiliki kewenangan dalam hal mengawasi proses penambangan yang berada diwilayah otoritasnya? Dan ataukah mereka juga dapat diduga turut serta dalam melakukan penambangan illegal sehingga tak terlihat dimata mereka ? jika hal itu terjadi maka pihak penegak hukum dapat menjerat dengan pasal 11Jo.12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selama beberapa tahun para aktivis penggiat pertambangan hampir setiap saat melakukan protes melalui demonstrasi maupun langsung melaporkan hal ini kepemerintah dan lembaga penegak hukum namun seakan-akan tak mau ambil pusing apa yang disuarakan masyarakat , mengapa hal ini sangat serius disikapi dikarenakan bahwa akibat penambangan tanpa kaidah penambangan yang baik yang telah ditetapkan oleh Negara maka akan berdampak sistemik pada kekeringan, kebanjiran dan kemiskinan pada kehidupan masyarakat sekitar dalam satu daerah provinsi pasca tambang.,

 

Dalam hal ini pemerintah melalui Undang – Undang,Peraturan Pemerintah,dan Peraturan Menteri telah tegas mengatur terkait larangan dan sanksi pidana maupun administrfasi terhadap para pelaku usaha pertambangan sebelum dan sesudah melakukan aktifitas pertambangan., Olehnya itu Masyarakat Adat Tolaki mengingatkan kembali akan satu hal bahwa pernah pemerintah membuat peraturan kerjasama anatara Polri dan Kejaksaan berantas korupsi dizaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diberi nama TIMTASTIPIKOR untuk itu kami mendesak para penegak hukum daerah dalam hal ini Kapolda dan Kajati Sultra untuk dapat bekerja bersama-sama perangi tangkap berantas dan sita seluruh asset kekayaan mereka para pelaku illegal mining dibumi anoa sesuai UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan segera mempercepat proses penegakan hukum dan menghentikan seluruh aktifitas penambangan illegal bukan saja didaerah Konawe Utara namun terjadi juga yang didaerah lainnya penghasil bijih nikel yang berada wilayah daratan Sulawesi Tenggara.,

 

Hal ini kami sangat harapkan agar tindakan menyelamatkan hutan dan lingkungan alam sultra sesegara mungkin namun sebaliknya jika hanya kejaksaan yang berperan melawan para pelaku illegal mining maka musthil akan segera terselesaikan semuanya dalam waktu dekat mengingat personil kejaksaan terbatas sedangkan pelaku illegal mining banyak jumlahnya dan tersebar dibeberapa lokasi dan kabupatan penghasil nikel.,selain itu pula pihak kejaksaan masih banyak persoalan hukum yang sedang dan belum diproses misalnya dugaan Tipikor dibidang pemerintahan se- Provinsi Sulawesi Tenggara.,

 

Demi terlaksananya Penegakkan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional dan terwujudnya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan ini kami menyerukan kepada seluruh elemen Masyarakat Adat Tolaki Khususnya untuk mengawal proses hukum illegal mining / Dugaan Tindak Pidana Pelaku Usaha Tambang Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *