KENDARI, LINKSULTRA.COM – Nawawi Pomolango SH MH sesuai kepres nomor 116 tanggal 24 November 2023 dasar penunjukan sebagai Plt ketua KPK RI menggantikan Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Plt Ketua KPK RI sejak tanggal 24 November 2023 Bapak Nawawi Pomolango adalah Putra kelahiran Gorontalo yang mana Gorontalo dikenal selama ini sebagai salah satu daerah adat yang menjunjung Tinggi “Falsafah Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah”.
Ketua Forum Komunikasi pemberantasan Korupsi Sultra, Adi Yusuf Tamburaka mengatakan, konsep kepemimpinan dalam adat lebih menekankan pada realitas, praktik, implementasi dan perilaku. Yakni, apa yang harus dilakukan dan apa yang menjadi larangan.
Yusuf mengapresiasi Presiden RI terkait Ketua KPK RI tersebut. Menurut dia, syarat pemimpin dalam hukum Adat Gorontalo, yakni modunga boli opaduma (Punya pendidikan dan pendirian teguh), o’agama au o’ahlak molanggato (Beragama dan berakhlak mulia), totolohu au hulalo (Menguasai hukum), iponu mao ulalo (Penuh kasih sayang kepada rakyat), toango au hulato (Tegas kepada rakyat) dan pejantan atau paling terdepan saat rakyatnya meminta pertolongan.
“Namun jika pemimpin melanggar maka akan diberkan sanksi social dan serta merta akan mendapatkan malapetaka dari Sang Pencipta Allah SWT,” urai Sekjen Masyarakat Adat Tolaki Sultra ini.
Yusuf menjelaskan, merujuk pada falsafah Hukum Adat Gorontalo diatas, maka tentunya rakyat Indonesia pada umumnya dan terkhusus warga masyarakat adat Gorontalo menaruh harapan baru terhadap Bapak Nawawi Pomolango selaku PLT Ketua KPK disisa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik.
“Bahwasanya KPK adalah Garda Terdepan dan Terpercaya dalam hal memberantas dan mencegah korupsi yang sangat memprihatinkan dinegeri yang kita cintai bersama,” tukas keturunan Raja Talumolo Gorontalo ini.
Laporan:Rul R