Oleh: Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Perkara Nomor : 24/G/2026 PTUN KDI tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari kini memasuki babak yang sangat menentukan. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, perkara yang memperhadapkan ahli waris/masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone dengan Bupati Konawe Selatan memasuki agenda pembuktian.
Tahap ini berbeda dengan tahapan persidangan sebelumnya. Jika pada tahap awal para pihak lebih banyak menyampaikan dalil, jawaban, replik, dan duplik secara online maka dalam pembuktian dalil tersebut harus diuji dengan alat bukti.
Inilah saatnya dokumen berbicara, saksi memberikan keterangan, dan fakta-fakta yang selama ini menjadi perdebatan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.
Perkara ini telah mendapat perhatian publik karena menyangkut lahan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) yang menurut pemberitaan memiliki luas sekitar 2.393 ha, sementara ahli waris Ndonganeno–Weri Bone memperjuangkan bagian tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat luas sekitar 1.146 Ha .
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Ada kecenderungan masyarakat melihat perkara ini semata-mata sebagai sengketa kepemilikan tanah.
Padahal, karena perkara diperiksa di PTUN, pertanyaan hukumnya lebih spesifik:
Apakah tindakan administrasi yang dilakukan Bupati Konawe Selatan telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik?
Inilah yang harus dijawab melalui proses persidangan.
Masyarakat adat tentu berkepentingan membuktikan sejarah, hubungan hukum, penguasaan dan keberadaan tanah ulayat. Namun pada saat yang sama, Penggugat harus mampu menunjukkan hubungan antara fakta-fakta tersebut dengan tindakan administratif Bupati yang menjadi objek sengketa.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mempunyai kesempatan yang sama untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan memang memiliki dasar hukum, dilakukan dalam lingkup kewenangan, serta melalui prosedur yang benar.
Karena itu, pembuktian adalah titik balik perkara ini.
Sejarah Harus Bertemu dengan Alat Bukti
Perjuangan masyarakat Ndonganeno–Weri Bone bukanlah cerita yang baru muncul ketika gugatan didaftarkan.
Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut adanya riwayat keberatan masyarakat sejak 1984, serta adanya dokumen dan proses penyelesaian yang kemudian menjadi bagian dari argumentasi para ahli waris.
Namun dalam perspektif hukum, sejarah harus diterjemahkan menjadi alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dokumen seperti riwayat HGU, Kesepakatan Damai, MOU, peta lokasi, bukti penguasaan fisik, dokumen pemerintahan, serta bukti lain yang berkaitan dengan tanah yang disengketakan akan menjadi sangat penting.
Persidangan tidak cukup hanya dengan mengatakan:
“Tanah ini adalah tanah leluhur kami.”
Tetapi harus dapat dijelaskan:
Siapa masyarakat hukumnya?
Apa hubungan hukumnya dengan tanah tersebut?
Di mana batas dan lokasi tanah yang dimaksud?
Apa bukti sejarah penguasaan dan pengakuannya?
Apa yang dilakukan pemerintah terhadap tanah tersebut?
Dan apa akibat hukumnya terhadap Penggugat?
Bupati Juga Harus Menjelaskan Dasar Tindakannya
Di sisi lain, pemerintah tidak boleh hanya mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara karena HGU telah berakhir.
Pemerintah harus dapat menjelaskan secara hukum:
Bagaimana proses penentuan status tanah tersebut?
Apa dasar kewenangan Bupati?
Apakah telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi?
Apakah riwayat klaim masyarakat adat telah diperiksa?
Apakah masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut pernah dilibatkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena pemerintahan modern tidak hanya diukur dari hasil kebijakan, tetapi juga dari cara kewenangan tersebut digunakan.
Dalam negara hukum, pemerintah memang memiliki kewenangan. Tetapi kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, tujuan pemberian kewenangan, prosedur yang benar, serta prinsip kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum dan keadilan.
PTUN Harus Menjadi Ruang Mencari Kebenaran Administratif
Perkara ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa PTUN bukanlah arena untuk mempertentangkan kekuatan politik atau kekuatan massa.
PTUN adalah tempat untuk menguji:
Apakah tindakan pemerintah sah menurut hukum?
Karena itu, semua pihak harus menghormati independensi Majelis Hakim.
Masyarakat adat berhak memperjuangkan kepentingannya.
Pemerintah berhak mempertahankan keputusan dan kebijakannya.
Tetapi pada akhirnya hakimlah yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Sikap menghormati proses peradilan justru merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi dan berhukum.
18 Agustus 2026: Babak Pembuktian Dimulai
Tanggal 18 Agustus 2026 dengan demikian bukan sekadar jadwal persidangan.
Ini merupakan momentum penting untuk menguji apakah:
dokumen sejarah memiliki kekuatan pembuktian;
klaim hak ulayat dapat dibuktikan;
status tanah dapat dijelaskan secara hukum;
dan yang paling penting:
apakah tindakan administrasi Bupati Konawe Selatan telah dilakukan secara sah dan sesuai AAUPB.
Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan persiapan dan penyempurnaan gugatan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Maka, memasuki tahap pembuktian, seluruh pihak seharusnya menahan diri dari kesimpulan prematur.
Belum ada yang menang. Belum ada yang kalah.
Yang ada adalah proses hukum yang sedang berjalan.
Tanah Adat Bukan Sekadar Persoalan Masa Lalu
Lebih jauh lagi, perkara Ndonganeno–Weri Bone harus dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar mengenai posisi masyarakat hukum adat dalam negara hukum Indonesia.
Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional.
Karena itu, negara tidak boleh abai terhadap keberadaan masyarakat adat.
Tetapi masyarakat adat juga mempunyai tanggung jawab yang sama untuk membuktikan eksistensi, hubungan hukum, wilayah, dan hak yang mereka perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sinilah hukum menjadi jembatan.
Bukan alat untuk memenangkan yang paling kuat, tetapi instrumen untuk menemukan siapa yang paling beralasan menurut hukum.
Akhirnya, Biarkan Bukti Berbicara
Saya melihat perkara tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone sebagai ujian bagi semua pihak.
Ujian bagi masyarakat adat untuk membuktikan sejarahnya secara hukum.
Ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa kewenangannya digunakan sesuai hukum.
Ujian bagi para penegak hukum untuk bekerja objektif dan independen.
Dan ujian bagi kita semua sebagai masyarakat untuk menghormati proses peradilan.
Maka memasuki sidang pembuktian Selasa, 18 Agustus 2026, harapan kita sederhana:
Biarkan dokumen berbicara. Biarkan saksi menerangkan fakta. Biarkan ahli menjelaskan hukum. Dan biarkan Majelis Hakim memutus berdasarkan keadilan dan kebenaran yang terungkap di persidangan.
Sebab pada akhirnya, tanah bukan hanya soal siapa yang paling kuat mengklaim, tetapi siapa yang mampu membuktikan hak dan tindakan hukum yang benar di hadapan hukum.
Ndonganeno–Weri Bone sedang memperjuangkan haknya melalui jalur konstitusional. Pemerintah sedang mempertahankan tindakan administrasinya. Dan PTUN Kendari kini menjadi ruang untuk menguji keduanya secara objektif.
Kita hormati prosesnya. Kita kawal dengan kritis. Dan kita tunggu kebenaran yang lahir dari pembuktian.
















































