42 Tahun Perjuangan Tanah Ulayat Ndonganeno–Weri Bone: Ketika Kekuasaan Kehilangan Peradaban

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, M.H

Ketua Pusbakum ASN Indonesia

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Di negeri yang katanya berdiri di atas prinsip keadilan sosial, ternyata masih ada masyarakat adat yang harus berjuang selama 42 tahun hanya untuk membuktikan bahwa leluhur mereka pernah hidup di tanahnya sendiri.

Perjuangan itu dimulai pada tahun 1984. Bukan dengan senjata, bukan pula dengan kekerasan, melainkan dengan air mata para tetua adat yang menyaksikan tanah leluhur mereka perlahan dirampas atas nama pembangunan, investasi, dan kekuasaan.

Kini, pada tahun 2026, perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bukan sekadar perkara administrasi negara, melainkan pertarungan antara ingatan leluhur dan kekuasaan yang perlahan kehilangan nurani.

Tanah ulayat bukan sekadar hamparan hektare.
Ia adalah makam leluhur.
Ia adalah sejarah.
Ia adalah identitas.
Ia adalah napas kehidupan masyarakat adat Tolaki yang diwariskan turun-temurun jauh sebelum republik ini berdiri.

Ironisnya, negara yang seharusnya hadir melindungi masyarakat adat justru kerap tampil sebagai mesin administratif yang dingin. Ketika masyarakat adat berbicara tentang sejarah, negara datang membawa peta. Ketika rakyat berbicara tentang leluhur, penguasa menjawab dengan stempel dan klaim sepihak.

Persoalan tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone kembali mencuat setelah muncul klaim bahwa lahan eks HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) dianggap sebagai tanah negara. Ahli waris bersama kuasa hukum kemudian menempuh jalur hukum serta meminta pengakuan resmi atas tanah ulayat tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI.

Yang paling menyakitkan dalam persoalan ini bukan hanya soal tanah, tetapi cara negara memperlakukan masyarakat adat seolah mereka tidak pernah ada.

Padahal, keberatan terhadap penguasaan lahan itu telah disampaikan sejak tahun 1984–1985. Surat-surat sudah dikirim, pertemuan telah dilakukan, bahkan identifikasi lapangan pernah dipimpin oleh pejabat pemerintah daerah dan pertanahan sejak tahun 2000.

Artinya, negara mengetahui persoalan ini.
Negara mendengar suara mereka.
Namun negara memilih diam terlalu lama.

Inilah wajah kekuasaan tanpa peradaban: ketika hukum dipakai untuk membenarkan kekuatan, bukan menegakkan keadilan.

Peradaban bukan diukur dari banyaknya proyek pembangunan. Peradaban justru diukur dari cara negara menghormati rakyat kecil. Peradaban lahir ketika pemerintah mampu menghargai sejarah masyarakat adat, bukan malah menghapusnya dengan dalih pembangunan.

Hari ini, publik Indonesia harus menyadari bahwa yang terjadi di Konawe Selatan bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah pertarungan moral bangsa: apakah republik ini masih mengakui keberadaan masyarakat adat, atau justru membiarkan mereka perlahan hilang dari tanah leluhurnya sendiri.

Masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone tidak menolak negara. Mereka hanya meminta negara berlaku adil.

Mereka tidak melawan pembangunan. Mereka hanya menolak penghapusan sejarah secara sepihak.

Mereka tidak antiinvestasi. Namun mereka menolak jika pembangunan berdiri di atas luka, pemaksaan, dan pengingkaran hak ulayat.

Di tengah perjuangan panjang itu, ritual adat Metodeha digelar di makam leluhur sebagai simbol bahwa hubungan masyarakat adat dengan tanah bukan sekadar hubungan ekonomi, melainkan hubungan spiritual yang hidup lintas generasi.

Kini, PTUN akan menjadi panggung sejarah. Publik akan menyaksikan apakah hukum masih memiliki keberanian melindungi rakyat kecil, atau justru tunduk pada kekuasaan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed