KENDARI, LINKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelecehan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas IV.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sangia, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (1/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sesuai dakwaan pertama. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang sebelumnya menuntut pidana 6 tahun penjara. Meski begitu, pihak kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan, menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding.
Kasus ini mulai mencuat pada Januari 2025, setelah ayah korban, SM, mendatangi sekolah dan mempertanyakan perilaku sang guru terhadap anaknya. Kejadian itu sempat memicu ketegangan di lingkungan sekolah.
SM mengaku sangat terkejut setelah mendengar pengakuan anaknya mengenai interaksi yang dinilai tidak pantas dan melampaui batas hubungan antara guru dan murid.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan contoh baik bagi para siswa.
Redaksi










































