Kasus Pengancaman di Lalonggombu Naik ke Tahap Penyelidikan, Sekjen Masyarakat Adat Tolaki: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intimidasi

KONSEL, LINKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan resmi meningkatkan status kasus dugaan pengancaman terhadap Dedi, warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Laeya, ke tahap penyelidikan. Laporan tersebut masuk pada 30 November 2025 dan ditindaklanjuti dengan surat peningkatan status perkara pada 6 Desember 2025.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang diduga membawa senjata tajam serta melakukan aksi intimidasi. Peristiwa tersebut terjadi saat Dedi bersama timnya hendak memasang baliho yang memuat peta batas tanah Ulayat Kakek Ndonganeno, batas wilayah eks PT Kapas Indah Indonesia, serta dokumentasi surat perjanjian damai terkait konflik lahan di daerah setempat.

Sekjen Masyarakat Adat Tolaki Angkat Suara

Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan premanisme yang disertai ancaman bersenjata.

“Ini bukan sekadar konflik pemasangan baliho, ini adalah ancaman nyata terhadap hak hidup dan hak konstitusional masyarakat adat. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang menggunakan kekerasan dan senjata tajam untuk membungkam kebenaran,” tegasnya.

Adi menegaskan bahwa pemasangan baliho dimaksud merupakan bentuk penyampaian informasi publik mengenai status serta batas tanah ulayat yang sah menurut hukum adat dan dilindungi konstitusi.

“Jika aparat tidak bertindak tegas, maka peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Desak Proses Hukum Terbuka

Ia juga mendesak Polres Konawe Selatan agar menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, termasuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan para saksi.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi saat ini sedang berlangsung. Polisi juga tengah mendalami sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang viral di media sosial.

Kasus pengancaman di Lalonggombu kini menyedot perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut berkaitan erat dengan konflik berkepanjangan mengenai tanah ulayat dan status lahan bekas konsesi perusahaan di wilayah Konawe Selatan.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *