Opini: Analis Kebijakan Pasca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Oleh:

Adi Yusuf Tamburaka

Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, 6 April 2026

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada hari Senin, 9 Februari 2026, menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang diatur langsung dalam UUD 1945.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri (external auditor negara) berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Fungsi BPK:

  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Melakukan audit eksternal terhadap:
    • Pemerintah pusat
    • Pemerintah daerah
    • BUMN/BUMD

BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Presiden berdasarkan Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Fungsi BPKP:

  • Pengawasan intern terhadap:
    • Keuangan negara
    • Pembangunan nasional
  • Audit, reviu, evaluasi, dan monitoring
  • Pendampingan pencegahan korupsi

Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Inspektorat Daerah merupakan APIP pada masing-masing kementerian/lembaga/daerah berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021, UU No. 23 Tahun 2014, serta regulasi internal masing-masing instansi.

Fungsi Inspektorat:

  • Pengawasan intern di instansi masing-masing
  • Audit internal, reviu, dan evaluasi
  • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program

Perbedaan BPK, BPKP, dan Inspektorat

  1. BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara secara konstitusional, independen, dan final berdasarkan hasil audit serta alat bukti yang kuat.
  2. BPKP tidak memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara; berfungsi melakukan audit internal secara preventif, pembinaan, dan pencegahan korupsi.
  3. Inspektorat tidak memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara; berfungsi melakukan pengawasan internal pada level operasional program yang bersifat administratif, pembinaan, dan pencegahan korupsi.

Konflik Kewenangan Sebelum Putusan MK

  • Penetapan Kerugian Negara
    Dalam praktik, penyidik (Kejaksaan/KPK/Polri) sering menggunakan audit BPKP bahkan Inspektorat, padahal secara normatif kerugian negara merupakan domain BPK sesuai amanat konstitusi.
  • Dualisme Audit dalam Perkara Pidana
    Jika BPK belum melakukan audit, penyidik menggunakan BPKP atau Inspektorat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi kriminalisasi kebijakan.
  • Perluasan Peran APIP Menjadi Alat Represif
    BPKP dan Inspektorat secara regulatif berfungsi preventif, namun dalam praktik berubah menjadi alat pembuktian pidana. Ini menyimpang dari PP No. 60 Tahun 2008 dan asas ultimum remedium.
  • Konflik Fungsi Preventif vs Represif
    BPK bersifat eksternal dan represif, sementara BPKP dan Inspektorat bersifat preventif. Namun terjadi pergeseran fungsi sehingga memicu over-criminalization of administrative actions.
  • Risiko Kriminalisasi Kebijakan
    Audit internal digunakan untuk menjerat penyelenggara negara tanpa mempertimbangkan diskresi dan itikad baik, sehingga kebijakan publik berpotensi dikriminalisasi.
  • Doktrin Administratif UU No. 30 Tahun 2014
    Kesalahan administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana dan harus didahului pembinaan.

Pasca Putusan MK

BPK sebagai lembaga independen (external auditor) menjadi satu-satunya yang:

  1. Menyatakan adanya kerugian negara
  2. Menghitung besaran kerugian negara yang sah secara hukum
    Kedudukannya bersifat final dan authoritative (mengikat secara konstitusional).

Inspektorat (Itjen/Daerah) sebagai APIP:

  • Tidak berwenang menetapkan kerugian negara secara final
  • Hanya:
    1. Menghitung indikasi/potensi kerugian
    2. Menjadi early warning system

BPKP pasca putusan MK:

  1. Berperan sebagai supporting expert
  2. Bukan penentu final kerugian negara
  3. Bersifat pro justitia awal (preliminary)
  4. Harus divalidasi/ditetapkan oleh BPK

Dampak Putusan MK

Dampak Positif:

  • Kepastian hukum
  • Satu standar penghitungan
  • Menghindari perbedaan angka kerugian

Dampak Negatif:

  • Penumpukan perkara di BPK
  • Risiko:
    • Lambatnya proses penyidikan
    • Overload permintaan audit

Implikasi terhadap Penegakan Hukum Tipikor

Sebelum putusan MK, penyidik dapat menggunakan audit BPKP atau Inspektorat. Namun setelah putusan MK, penyidik wajib menggunakan hasil audit BPK untuk pembuktian kerugian negara.

Konsekuensinya:

  • Perkara tipikor yang sedang berjalan berpotensi SP3 jika belum ada audit BPK
  • Terjadi penundaan proses hukum

Rekomendasi Kebijakan

Jangka Pendek:

  • MoU antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri
  • SOP percepatan audit investigatif oleh BPK
  • Penyesuaian KUHAP dan SOP penyidikan

Jangka Menengah:

  • Penguatan kapasitas BPK (SDM auditor)
  • Pengembangan digital forensic audit
  • Integrasi data BPK, BPKP, dan Inspektorat

Jangka Panjang:

  • Membangun sistem audit nasional terintegrasi

Kesimpulan

Putusan MK ini merupakan milestone penting dalam reformasi tata kelola keuangan negara di Indonesia. BPK menjadi satu-satunya lembaga penentu kerugian negara, sementara BPKP dan Inspektorat bergeser ke fungsi preventif, pembinaan, dan pendukung.

Hal ini memperkuat prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta checks and balances. Namun, dalam praktik sebelumnya terjadi dualisme kewenangan yang memicu ketidakpastian hukum.

Bahaya terbesar terletak pada kriminalisasi kebijakan publik akibat pergeseran hukum administrasi ke hukum pidana secara represif. Ketika audit internal dijadikan dasar pemidanaan, negara bergerak dari rezim pembinaan menuju rezim kriminalisasi. Pada titik itu, hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.

Tanpa reformasi kelembagaan lanjutan, putusan MK ini juga berpotensi menimbulkan legal bottleneck (hambatan hukum) dalam penanganan perkara korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *