BKN Beri Pertimbangan Teknis Pengangkatan Pejabat Fungsional di Sulawesi Tenggara

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 00224/R-AK.02.03/SD/K/2025 yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, khususnya Pasal 25 yang mengatur kewenangan pejabat yang ditunjuk dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, pengecekan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, serta penelusuran data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), kami menyimpulkan bahwa empat ASN yang diusulkan dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai pejabat fungsional di Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tenggara,” ujar Prof. Zudan.

Adapun empat ASN yang mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan adalah:

1. Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH – dari Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan menjadi Analis Kebijakan Ahli Madya.

2. La Tanampe, S.Pd., M.Hum – dari Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan menjadi Analis Kebijakan Ahli Madya, namun tidak menghadiri pelantikan karena memasuki masa pensiun.

3. Anwar Makati, S.Sos – dari Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi menjadi Analis Kebijakan Ahli Madya.

4. Rundu Beli Hasan, S.T., M.Eng – dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan menjadi Analis Kebijakan Ahli Madya.

BKN menetapkan bahwa pertimbangan teknis ini berlaku hingga 20 Februari 2025. Jika sampai tanggal tersebut belum ada keputusan resmi, maka pertimbangan teknis ini akan tidak berlaku.

Prof. Zudan juga menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam setiap proses pengangkatan, pemindahan, serta promosi ASN. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses ini bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dilakukan secara transparan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, BKN meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memutakhirkan data ASN yang telah diangkat dalam SIASN dan melaporkannya ke BKN melalui email wasdal@bkn.go.id.

Dengan adanya pertimbangan teknis ini, diharapkan kinerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tenggara dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *