DPRD dan Pemprov Sultra Bahas Subtansi Raperda tentang Revisi RTRW

Pemprov102 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov) Sultra rapat gabungan membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra, Kamis (24/8/23) di Claro Hotel Kendari.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung, Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra,

Fajar Ishak Dj.

 

Martin Effendi menjelaskan bahwa rapat gabungan yang dilaksanakan merupakan

langkah awal proses penyusunan Peraturan Daerah atau Perda tentang RTRW Sultra periode 2025-2045 yang selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Sultra.

 

“Jika mendapatkan persetujuan DPRD tentang Raperda kita selanjutnya akan kita bawa ke Kementerian ATR (Badan Pertanahan Nasional). Jadi posisi kita Cipta Karya disini sebagai leading sektor untuk pengisian dokumen ini,” terangnya usai acara rapat gabungan.

 

Isi dokomen ini, lanjut Efendy, adalah semua dokumen tentang rencana kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap seluruh wilayah dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di bumi anoa.

 

“Dokumen ini nantinya disinkronkan dengan kepentingan pemerintah kabupaten kota sehingga hasilnya nanti menjadi acuan pemerintah kabupaten kota untuk membuat rencana detail tata ruang kabupaten kota masing-masing,” ungkap mantan Kepala Dinas Sosial Sultra ini.

 

Ditempat sama, Fajar Ishak mewakili Komisi IV menambahkan bahwa Perda RTRW yang sementara digodok merupakan Perda revisi yang akan digunakan untuk 20 tahun kedepan.

 

“Tentu tidak serta merta kita DPR menyetujui apa yang menjadi rancangan yang diajukan oleh pemerintah. Kami juga punya data-data lapangan yang akan kita cocokkan dengan data mereka. Kemudian, terkait pola ruang yang didesain oleh mereka untuk kepentingan revisi ada beberapa item yang menjadi peruntukkan ruangnya.

 

Seperti, sambung Politisi Hanura, ada kawasan pertanian, pertambangan, pariwisata, perairan, perkebunan dan lainnya. Semuanya, lanjut Fajar, harus singkron sesuai peruntukannya.

 

“Makanya kita akan meminta datanya, coba gambarkan kami luas kawasan tambang Sultra. Coba berikan kami gambaran kawasan petanian, perkebunan, terus kawasan rawan bencana juga dibutuhkan karena jangan sampai di kemudian hari ada kawasan rawan bencana menjadi kawasan tambang, itu masalah,” ujar Fajar.

 

“Makanya namanya RTRW itu harus dibicarakan secara detail, kita melihatnya disitu. RTRW ini pembagian kawasan. Tidak boleh ada mendominasi satu kawasan saja. Nah itu yang akan kita dalami,” tutupnya.

 

(Rahmat R.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *