Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Unsultra Aset Pemprov Sultra, Data Diserahkan ke Kejaksaan

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penegasan tersebut disampaikan di tengah langkah Pemerintah Provinsi Sultra menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penertiban dan penanganan berbagai aset daerah.

Penyampaian ini usai acara penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti, serta penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) barang milik daerah, Senin (1/9/2026).

Andi Sumangerukka meminta agar persoalan status aset, termasuk yang berkaitan dengan Unsultra, ditelusuri berdasarkan dokumen dan data yang tersedia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah pribadi, melainkan harus dilihat dalam perspektif hukum dan pengelolaan aset daerah.

“Coba telusuri saja siapa yang mengambil. Itu kan asetnya Pemda, sudah tercatat. Sudah saya lihat semua datanya, itu punya Pemda. Anggarannya juga Pemda,” tegas Andi Sumangerukka.

Gubernur yang akrab disapa ASR itu meminta agar seluruh fakta dan dokumen terkait keberadaan aset tersebut ditelusuri secara objektif. Ia juga enggan menyampaikan secara rinci nilai anggaran yang pernah digunakan untuk pembangunan dan pengembangan aset tersebut, namun menegaskan bahwa sumber pendanaannya perlu ditelusuri.

“Cari sendiri datanya. Nanti kalau saya yang bicara, nanti dikira masalah pribadi lagi. Padahal ini masalah hukum,” katanya.

Terkait persoalan Yayasan Unsultra, Andi Sumangerukka mengatakan Pemerintah Provinsi Sultra akan menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki kepada Kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memastikan kejelasan status aset tersebut.

“Nanti kita serahkan ke Kejaksaan. Kan ada pendampingan hukum. Kita serahkan kira-kira ini datanya,” ujarnya.

Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Menurutnya, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu pemerintah, BUMN maupun BUMD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam pengelolaan aset.

Sugeng menjelaskan, aset pemerintah daerah harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak lain dapat memanfaatkan aset daerah, namun pemanfaatannya harus melalui prosedur dan mekanisme resmi.

“Kejaksaan salah satunya juga terkait dengan di bidang perdata tata usaha negara membantu pemerintah, BUMN, BUMD melakukan tata kelola, good governance, pengelolaan aset seperti tadi, agar dapat dikelola dengan baik. Yang utama kemudian dimanfaatkan,” jelas Sugeng.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki aturan hukum yang mengatur mengenai pemanfaatan aset daerah. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin memanfaatkan aset pemerintah harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.

“Siapa pun boleh memanfaatkan, tapi ada tata caranya. Harus ada izin Pak Gubernur, harus bayar sewa atau mendapat persetujuan sesuai ketentuan. Ini harus diikuti,” katanya.

Menurut Sugeng, apabila pemanfaatan aset tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pendekatan hukum, kata dia, dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.

“Kalau tidak diikuti, itu merupakan pelanggaran hukum. Dimensinya bisa dua. Ini bisa korupsi, tetapi juga bisa pendekatannya dengan yang penting dikembalikan dengan baik,” tegas Kajati Sultra.

Sementara itu, alumni Universitas Sulawesi Tenggara, Hamim Imbu, menyatakan mendukung langkah Gubernur Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam mengklarifikasi dan menelusuri status aset yang berkaitan dengan Unsultra.

Menurut Hamim, berdasarkan data dan dokumen sejarah yang diketahuinya, pendirian Unsultra memiliki keterkaitan erat dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara sejak awal berdirinya.

Ia menyebut, Unsultra didirikan pada 8 Juni 1967. Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Hamim, terdapat sejumlah dokumen dan akta yang menjadi bagian penting dalam menelusuri status kelembagaan dan kepemilikan aset universitas tersebut.

“Kalau Unsultra lama itu milik Pemda. Saya tidak tahu Unsultra baru. Tetapi dalam fakta perjalanan, semua aset yang digunakan adalah milik Pemda,” ungkap Hamim.

Hamim menilai perubahan yang terjadi dalam struktur kepengurusan yayasan pada masa lalu tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen pendirian, perubahan akta, sumber pembiayaan, serta riwayat pengelolaan aset.

Ia juga mengaku memiliki sejumlah data yang siap diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bahan untuk memperjelas persoalan tersebut.

“Saya sepakat dan itu langkah yang tepat untuk memastikan sehingga publik tidak perlu bertanya milik siapa. Data itu kami juga sudah miliki,” katanya.

Hamim meminta agar persoalan tersebut tidak digiring ke dalam kepentingan atau friksi politik. Baginya, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan merupakan upaya untuk memberikan kepastian terhadap tata kelola dan status aset.

“Ini sebuah penegasan ketatalaksanaan pengaturan aset. Saya sebagai alumni merasa hormat dan bangga dengan kerja sama antara pemerintah dan Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan alumni siap mendukung proses penelusuran dengan menyerahkan dokumen dan data yang mereka miliki. Menurut Hamim, sebagian data tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami sudah menyerahkan ke DPR Provinsi dan data ini juga akan kami serahkan kepada pihak Kejaksaan. Insyaallah dalam waktu dekat,” katanya.

Dukungan serupa juga disampaikan Azman dari kelompok masyarakat pemerhati demokrasi dan pemerintahan Sulawesi Tenggara. Ia menilai kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penelusuran terhadap aset daerah penting dilakukan untuk memastikan hak pemerintah dan masyarakat tidak hilang akibat persoalan administrasi maupun penguasaan yang tidak sesuai prosedur.

“Ini bukan tentang siapa dan siapa, tetapi bagaimana kita memastikan aset Pemprov dan penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Azman juga mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan seluruh aset daerah, termasuk aset yang selama ini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Terutama terkait Unsultra yang sampai hari ini masih menjadi problematika, saya kira ini harus diklarifikasi dan dituntaskan. Supaya tidak ada lagi tumpang tindih ataupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat,” katanya.

Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam penyerahan dokumen, sertifikat, barang bukti serta penanganan aset daerah diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri berbagai persoalan aset yang selama ini belum terselesaikan.

Terkait Unsultra, penegasan Gubernur Andi Sumangerukka bahwa terdapat data yang menunjukkan keterkaitan aset tersebut dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini akan menjadi bagian dari proses penelusuran lebih lanjut bersama Kejaksaan.

Hasil penelusuran dokumen dan kajian hukum nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status aset, sekaligus mengakhiri berbagai polemik yang berkembang selama ini di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *