Bupati Konawe Selatan, kantor pertanahan konwe selatan, Kanwil BPN Sultra, PT Berdikari hingga Sekretariat Negara Digugat Ahli Waris Ndonganeno – Weri Bone
KENDARI 20 MEI 2026 KETUA PUSBAKUM ASN ADI YUSUF TAMBURAKA,. M.H
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gelombang sengketa tanah ulayat di Konawe Selatan memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone melalui Sekjend PUSBAKUM ASN DR. CAND. SANTOSO, SH,.M.H ,M.M DKK resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada 20 Mei 2026.
Yang digugat bukan hanya Bupati Konawe Selatan sebagai tergugat utama. Dalam perkara itu, kuasa hukum juga menarik kantor BPN konawe selatan , Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut lahir dari polemik status lahan eks HGU PT KII seluas 2.393 hektare yang belakangan diklaim sebagai tanah negara. Klaim itu tertuang dalam surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 23 Oktober 2025 yang dikirimkan ke Sekretariat Negara dan PT Berdikari.
Isi surat itu eksplosif: lahan eks HGU PT KII disebut akan digunakan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, pembangunan Rindam 500 hektare, dan sisanya sekitar 1.183 hektare dibagikan kepada masyarakat umum.
Namun di balik rencana proyek strategis tersebut, muncul perlawanan keras dari ahli waris Ndonganeno – Weri Bone. Mereka menilai pemerintah daerah telah bertindak sepihak dengan mengabaikan sejarah panjang tanah ulayat yang telah diperjuangkan sejak 1984.
“Negara tidak boleh memakai label tanah negara untuk menghapus sejarah masyarakat adat,” kata salah satu kuasa hukum ahli waris usai pendaftaran gugatanMuh .Gazali Hafid , SH , M.H
Jejak Sengketa 42 Tahun
Perkara ini bukan konflik baru. Gugatan di PTUN Kendari membuka kembali arsip sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Kuasa hukum menyerahkan sedikitnya 25 alat bukti ke majelis hakim. Isinya menunjukkan adanya keberatan dan klaim masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone jauh sebelum polemik pembangunan markas militer mencuat.
Dokumen tertua berasal dari tahun 1984, ketika ahli waris almarhum H. Sulaiman Tamburaka melayangkan surat keberatan kepada PT KII terkait penggunaan tanah ulayat. Setahun kemudian, surat serupa dikirim ke Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktorat Agraria, Pembantu Bupati Kendari, dan Camat Lainea. Tak satu pun disebut mendapat jawaban.
Pada 1999, ahli waris kembali meminta pengembalian tanah ulayat kepada pemerintah provinsi. Tahun 2000, Tim Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan identifikasi lapangan dan menghasilkan notulen rapat yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Provinsi.
Di tengah tarik-menarik itu, muncul fakta penting yang kini dijadikan senjata utama dalam gugatan: MoU tahun 2006 antara PT KII dan ahli waris Ndonganeno – Weri Bone.
Dalam dokumen itu, PT KII disebut menyerahkan 1.146 hektare tanah ulayat di atas area SHGU seluas 2.393 hektare. Bagi kuasa hukum ahli waris, dokumen tersebut menjadi pengakuan langsung bahwa kawasan itu bukan tanah negara kosong sebagaimana diklaim pemerintah daerah.
Tak hanya itu. Penggugat juga menyerahkan surat PT KII tahun 2006 yang meminta pengamanan aparat terhadap lahan perusahaan karena banyak masyarakat umum masuk mengolah lahan selain ahli waris Ndonganeno yang “diakui perusahaan”.
“Kalau memang tanah negara, mengapa sejak dulu PT KII justru mengakui keberadaan ahli waris?” ujar tim kuasa hukum Dedi Arman SH, M.H
Makam Leluhur di Tengah Area HGU
Salah satu bagian paling sensitif dalam gugatan adalah keberadaan makam leluhur di dalam areal eks HGU PT KII.
Ahli waris mengklaim terdapat 12 makam kakek-nenek Ndonganeno – Weri Bone dan 10 makam anak-cucu mereka di Desa Ambesea yang berada dalam kawasan sengketa.
Mereka juga menyerahkan bukti pembayaran dua makam orang lain di Desa Ambalodangge tahun 1977 yang disebut bukan makam keluarga Ndonganeno. Bukti itu dipakai untuk membantah narasi bahwa kawasan tersebut tidak memiliki hubungan historis dengan masyarakat adat.
Selain makam, penggugat turut menyoroti lokasi Sertifikat HGU PT KII tahun 1995 yang disebut berada di Desa Ambalodangge, bukan Desa Ambesea—wilayah yang selama ini diklaim sebagai pusat tanah ulayat Ndonganeno – Weri Bone.
Surat Presiden dan Jalan Buntu Administratif
Sebelum menggugat ke PTUN, ahli waris mengaku telah menempuh jalur administratif.
Pada Desember 2025 mereka mengirim surat kepada Presiden RI mengenai perlindungan tanah ulayat sekaligus menyatakan dukungan terhadap pembangunan Mako Kopassus Grup 5 sepanjang hak masyarakat adat dihormati.
Surat itu kemudian mendapat balasan melalui Sekretariat Negara berdasarkan keterangan Bupati Konawe Selatan yang menyebut eks HGU PT KII sebagai tanah negara.
Ahli waris lalu mengajukan surat keberatan kepada Bupati Konawe Selatan pada 28 April 2026. Tak ada jawaban. Banding administratif ke Gubernur Sulawesi Tenggara pada 11 Mei 2026 juga disebut berakhir tanpa respons.
Kebuntuan itu akhirnya bermuara di PTUN Kendari.
Kini, sengketa tanah ulayat Ndonganeno – Weri Bone bukan lagi sekadar konflik agraria lokal. Perkara ini telah menyeret pemerintah daerah, lembaga pertanahan, perusahaan BUMN, hingga Sekretariat Negara ke ruang sidang administrasi negara.
Dan untuk pertama kalinya dalam 42 tahun perjuangan, status tanah eks HGU PT KII akan diuji secara terbuka di hadapan hakim.














































