Keadilan Hukum atas Tanah HGU yang Berasal dari Tanah Ulayat/Adat

 

Oleh:

Adi Yusuf Tamburaka

Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Kasus antara PT Kapas Indah Indonesia dan Masyarakat Adat Ndonganeno, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara

1. Latar Belakang

Tanah merupakan sumber kehidupan dan identitas bagi masyarakat adat. Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, banyak tanah ulayat yang pada masa Orde Baru diambil alih oleh negara dan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan besar, salah satunya PT Kapas Indah Indonesia.

Perusahaan tersebut memperoleh HGU di atas tanah ulayat milik Masyarakat Adat Ndonganeno, tanpa melalui mekanisme persetujuan adat yang sah, bahkan terjadi dalam situasi sosial-politik yang tidak memungkinkan masyarakat menolak. Setelah bertahun-tahun beroperasi, masa berlaku HGU PT Kapas Indah Indonesia telah lama berakhir, dan kegiatan perusahaan sudah tidak aktif di lapangan.

Sejak penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pada tahun 1989, masyarakat adat Ndonganeno telah melakukan berbagai upaya hukum administrasi, termasuk mengajukan surat keberatan kepada pihak berwenang pada masa itu. Memasuki era reformasi tahun 1999, masyarakat adat kembali mendiami, mengolah, dan menggantungkan hidupnya dari tanah yang secara historis merupakan wilayah adat mereka.

Pada saat yang sama, perusahaan mengalami kolaps. Izin usaha yang semula untuk penanaman kapas berubah menjadi penanaman jambu mete, kelapa, dan lada. Namun, pada tahun ini pemerintah daerah kembali mengambil alih tanah tersebut dengan dalih kepentingan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan hukum, moral, dan konstitusional bagi masyarakat adat yang kembali menjadi korban kebijakan agraria masa lalu.

2. Permasalahan

Pertanyaan utama yang muncul adalah:

Di manakah letak keadilan hukum dan konstitusi ketika tanah adat yang pernah dirampas, masa SHGU-nya telah habis, perusahaan tidak beraktivitas lagi, namun tanah tersebut justru diambil kembali oleh pemerintah tanpa pengakuan terhadap hak masyarakat adat?

3. Dasar Konstitusional dan Hukum

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

3. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3: Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus dilakukan sedemikian rupa agar sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

6. Permendagri Nomor 52 Tahun 2014: Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

4. Analisis Kebijakan

Secara hukum agraria, ketika masa HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Namun, apabila asal tanah tersebut merupakan tanah ulayat, negara tidak dapat serta-merta mengambil kembali tanpa mempertimbangkan hak asal-usul masyarakat adat.

Dalam kasus PT Kapas Indah Indonesia, pemerintah daerah dan instansi agraria seharusnya mengakui bahwa tanah tersebut berasal dari wilayah adat Ndonganeno seluas kurang lebih 1.000 hektare dari total 2.393 hektare. Fakta bahwa masyarakat adat telah mengelola kembali tanah itu secara damai dan produktif menunjukkan bahwa wilayah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai “tanah negara kosong” yang bebas dialokasikan kembali.

Secara moral dan konstitusional, pengambilalihan tanah adat atas nama negara tanpa musyawarah adat merupakan bentuk ketidakadilan struktural dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Negara seharusnya berperan sebagai pelindung dan penengah, bukan sebagai pihak yang memperpanjang ketidakadilan sejarah.

5. Dampak Sosial dan Hukum

1. Hilangnya kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah akibat tidak adanya kejelasan status hukum tanah mereka.

2. Potensi konflik horizontal dan vertikal antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan investor baru.

3. Pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat, yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan ketegangan sosial.

4. Hilangnya identitas dan ruang hidup masyarakat adat, karena tanah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna spiritual dan kultural.

6. Rekomendasi Kebijakan

1. Melakukan audit hukum atas HGU PT Kapas Indah Indonesia, termasuk masa berlakunya dan status tanah saat ini.

2. Melakukan inventarisasi dan pemetaan partisipatif antara masyarakat adat Ndonganeno, Pemda, dan BPN.

3. Menetapkan kembali wilayah adat melalui Peraturan Daerah atau SK Bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

4. Memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat melalui skema Tanah Adat atau Perhutanan Sosial berbasis komunitas.

5. Menetapkan moratorium pengambilalihan tanah sampai terdapat kepastian hukum yang adil.

6. Membentuk forum mediasi dan penyelesaian konflik agraria adat di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

7. Melibatkan lembaga adat dan akademisi lokal dalam penyusunan kebijakan agraria daerah.

7. Penutup

Keadilan konstitusional tidak hanya bermakna kepastian hukum, tetapi juga pemulihan kepercayaan rakyat terhadap negara. Dalam kasus PT Kapas Indah Indonesia dan Masyarakat Adat Ndonganeno, negara dituntut hadir bukan sebagai pewaris ketidakadilan masa lalu, tetapi sebagai pelindung hak rakyat yang pernah dirampas sejarah.

Pengembalian tanah adat kepada masyarakat bukan sekadar tindakan hukum, melainkan pengakuan moral dan sejarah bahwa negara berdiri di atas penderitaan rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *