BOMBANA, LINKSULTRA.COM – Kuasa Hukum PT Panca Logam Makmur (PLM) melayangkan nota keberatan resmi terhadap agenda Rapat Mediasi Kedua terkait pengembalian lahan Kerajaan Moronene yang digelar Pemerintah Kabupaten Bombana, Selasa (24/6/2025).
Proses tersebut cacat hukum, bertentangan dengan asas legalitas, dan secara terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tim hukum PLM dari Kantor Advokat Adi Warman kepada Wakil Bupati Bombana selaku pimpinan rapat, bersamaan dengan disampaikannya Nota Keberatan Nomor 05/KH.PLM/AW-VI/2025.
“Kami menyatakan bahwa rapat mediasi ini harus dihentikan dan tidak dilanjutkan dalam bentuk apa pun karena cacat hukum,” tegas Adi Warman dalam siaran persnya, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, status hukum atas lahan seluas kurang lebih 600 hektare di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, sudah ditetapkan secara sah sebagai tanah ulayat Kerajaan Moronene di bawah penguasaan Abdul Latif Haba, melalui tiga tingkat peradilan:
– Putusan PN Kendari No. 23/Pdt.G/2022/PN Kdi
– Putusan PT Sultra No. 94/Pdt/2022/PT. KDI
– Putusan MA RI No. 2801 K/Pdt/2023
Ketiga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat secara nasional.
“Jadi kami bukan tidak mengakui adanya perjanjian antara PLM dan Kerajaan Moronene. Tapi forum ini jelas-jelas mengabaikan putusan hukum yang sah dan menghadirkan pihak-pihak yang tidak lagi punya legal standing,” beber Adi Warman.
Salah satu poin keberatan utama PLM adalah dilibatkannya individu-individu yang tidak lagi memiliki kedudukan hukum di perusahaan, seperti Leo Chandra Edward dan Fredie Tan, yang namanya tercantum dalam undangan rapat mediasi.
“Leo Chandra Edward tidak lagi menjadi pemegang saham maupun pejabat perusahaan. Maka kehadirannya dalam rapat dan keterlibatannya dalam pengambilan keputusan jelas tidak sah,” tegasnya.
PLM juga menyinggung dinamika internal di Kerajaan Moronene, termasuk pengangkatan Raja Moronene ke-VIII PYM Apua Aswar Latif Haba, S.Sos, yang dinilai sah berdasarkan musyawarah adat 18 rumpun keluarga kerajaan, tanggal 18 Juni 2025.
“Kami menghormati keputusan adat terkait pengangkatan Raja baru. Jika ada pihak yang tidak sepaham, itu bukan urusan kami. Kami tidak bisa mencampuri permasalahan internal Kerajaan Moronene,” ungkapnya.
Melalui nota keberatannya, PLM mendesak Pemkab Bombana, aparat penegak hukum, dan lembaga teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana untuk tidak melanjutkan tindakan administratif maupun hukum yang didasarkan pada hasil mediasi yang cacat hukum tersebut.
“Kami minta BPN menangguhkan seluruh proses pengukuran, pemetaan, dan sertifikasi lahan berdasarkan mediasi itu,” urai Adi Warman.
PLM juga meminta agar Polres dan Kejari Bombana bersikap profesional serta tidak membuat pernyataan atau tindakan yang berpotensi disalahartikan dan menimbulkan kegaduhan.
“Kami juga mengapresiasi Kodim 1431 Bombana yang hingga kini tetap menjaga netralitas. Harusnya semua pihak seperti itu, tidak memihak dalam urusan adat atau investasi,” tambahnya.
Dengan demikian Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen terhadap kerja sama sah yang pernah dibangun bersama Kerajaan Moronene. Namun, mereka tak akan tinggal diam bila proses hukum yang telah final dikesampingkan oleh forum-forum informal yang tidak sah secara hukum.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini, tekanan, atau forum informal. Supremasi hukum adalah pondasi utama dalam penyelesaian konflik agraria dan sosial,” tandasnya.
Laporan: Rul R.









































