KTT Divonis Bebas, Masyarakat Duga ada Oknum Hakim PN Pasarwajo yang Bekingi Aktivitas PT PLM

Hukum187 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sidang kasus dugaan ilegal mining dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Dalam sidang tersebut, belum lama ini majelis hakim di PN Pasarwajo memutus bebas Direktur Panca Logam Makmur, Iriyanto. Kini majelis hakim vonis bebas Kepala Teknik Tambang (KTT), Reski Arkanudin alias Eki pada Jumat (2/8/2024).

Atas dasar itu, masyarakat lingkar tambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) menduga oknum hakim di PN Pasarwajo membekingi aktivitas pertambangan emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

Hal itu disampaikan Ketua FMBP, Haslin Hatta Yahya saat ditemui di Kendari, Minggu (4/8/2024) malam. Dikatakannya bahwa penyalahgunaan solar subsidi dan dugaan ilegal mining di Panca Logam Makmur jelas melanggar aturan.

Namun, faktanya dugaan pelaku utama dalam hal ini Direktur dan KTT Panca Logam Makmur divonis bebas. Sehingga pihaknya menduga bahwa oknum hakim melakukan bekingan terhadap aktivitas Panca Logam.

“Kuat dugaan oknum hakim melakukan pengawalan full terhadap aktivitas tambang emas itu. Pasalnya, pengambil kebijakan dalam perusahaan itu divonis bebas,” ungkap Haslin.

Sehingga tak heran jika Panca Logam berani melakukan aktivitas dugaan ilegal mining di kawasan hutan meski tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Belum lama ini tepatnya, 8 Juli 2024 Polda Sultra dan Polres Bombana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Panca Logam. Mereka sudah kebal hukum dan mereka yakin akan divonis bebas,” kata Haslin.

Namun demikian, atas putusan tersebut, pihaknya akan kembali membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan evaluasi terhadap oknum hakim di Pengadilan Pasarwajo.

“Kita akan bersurat. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan karena pasti akan merusak marwah atau citra majelis hakim,” tandasnya.

Sebelumnya, FMBP melakukan aksi unjuk rasa ditiga lokasi atas vonis bebas direktur Panca Logam Makmur, Iriyanto. Dalam hal ini melakukan aksi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.

Kemudian di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Selanjutnya di Istana Merdeka (Istana Presiden Republik Indonesia) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *