(Sebuah Desakan Moral dan Hukum kepada Negara)
Kendari, 10 April 2026
Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara / Salah satu ahli waris keturunan Ndonganeno Weribone
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Di sebuah sudut Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, berdiri sebuah kompleks makam tua yang sunyi namun sarat makna. Bukan hanya satu, melainkan dua belas makam. Batu-batu besar yang tersusun rapi itu bukan sekadar penanda kematian, tetapi penanda peradaban. Di sanalah bersemayam Kakek Ndonganeno—leluhur, tokoh, sekaligus simbol sejarah masyarakat adat Tolaki—bersama istri dan keturunannya.
Pertanyaannya sederhana, namun mengandung konsekuensi besar: mengapa negara masih diam?
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, jawabannya seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Seluruh syarat telah terpenuhi. Usia situs jelas melampaui 50 tahun. Nilai sejarahnya tak terbantahkan. Nilai ilmu pengetahuan yang dikandungnya tinggi. Nilai budayanya pun hidup dan terus dijaga oleh masyarakat. Bahkan lebih dari itu, situs ini bukan sekadar objek tunggal, melainkan kompleks megalitik dengan 12 makam dalam satu kesatuan ruang historis.
Ini bukan lagi sekadar kandidat cagar budaya biasa, melainkan warisan peradaban.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks. Negara yang dalam konstitusinya—Pasal 32 UUD 1945—mewajibkan pemajuan kebudayaan, justru berjalan lambat, atau bahkan tertinggal, dalam melindungi situs-situs penting di daerah. Kita terlalu sering menyaksikan pola yang sama: ketika situs telah rusak, konflik lahan terjadi, dan sejarah nyaris hilang—barulah negara hadir, itu pun sering kali terlambat.
Apakah Makam Ndonganeno harus menunggu nasib serupa?
Lebih ironis lagi, keberadaan dua belas makam dalam satu kompleks justru memperkuat statusnya. Dalam perspektif hukum, ini bukan hanya “situs”, tetapi berpotensi menjadi kawasan cagar budaya. Artinya, nilai yang dikandung bersifat kolektif, struktural, dan jauh lebih besar daripada sekadar satu objek. Ini merupakan bukti adanya sistem sosial, pola pemakaman, hingga kemungkinan struktur elit pada masa lalu.
Jika situs seperti ini tidak dianggap bernilai nasional, lalu apa lagi yang harus kita tunggu?
Masalahnya bukan pada ketiadaan dasar hukum. Regulasi telah sangat jelas. Persoalannya terletak pada kemauan politik dan keberpihakan kebijakan. Indonesia selama ini masih cenderung Jawa-sentris dalam banyak hal, termasuk dalam penetapan dan perhatian terhadap situs budaya. Warisan di Indonesia Timur kerap dipandang sebagai “pinggiran”, padahal justru di sanalah tersimpan lapisan penting sejarah Nusantara yang belum sepenuhnya terungkap.
Makam Ndonganeno adalah contoh nyata. Ia bukan hanya milik masyarakat Laeya atau Sulawesi Tenggara, melainkan bagian dari mozaik besar sejarah Indonesia. Budaya megalitik yang tercermin di dalamnya merupakan warisan lintas zaman—dari prasejarah hingga masa kerajaan lokal—yang seharusnya menjadi perhatian nasional, bahkan internasional.
Lebih dari itu, situs ini merupakan living culture. Ia tidak mati, tidak sekadar artefak. Ia hidup dalam ingatan kolektif, dalam ritual, dalam silsilah, serta dalam identitas masyarakat adat yang hingga kini tetap menjaga dan menghormatinya.
Di sinilah letak urgensinya: negara tidak hanya diminta untuk “menetapkan”, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi.
Jika pemerintah pusat hanya berhenti pada penetapan tingkat kabupaten atau provinsi, maka itu merupakan bentuk minimalisme kebijakan—bahkan bisa disebut pengabaian halus. Sebab, secara substansi, nilai situs ini jelas melampaui batas administratif daerah. Ia memiliki bobot nasional.
Dan jika negara tetap lamban, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga moral dan historis. Kita sedang menyaksikan potensi hilangnya satu bagian penting dari identitas bangsa.
Sejarah tidak selalu hilang karena perang atau bencana. Ia juga bisa lenyap karena kelalaian.
Karena itu, penetapan Kompleks Makam Kakek Ndonganeno sebagai Cagar Budaya Nasional bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan. Ini adalah ujian bagi negara: apakah benar kita serius dalam memajukan kebudayaan, atau sekadar menjadikannya slogan dalam dokumen resmi.
Jika negara gagal melindungi situs seperti ini, maka yang gagal bukan hanya kebijakan—melainkan juga komitmen kita sebagai bangsa dalam menghargai asal-usulnya sendiri.
Dan ketika itu terjadi, kita tidak hanya kehilangan situs. Kita kehilangan arah.











































