KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dua perusahaan tambang emas, PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), diduga nekat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Ironisnya, operasi keduanya berlangsung tanpa mengantongi dokumen krusial: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.
Yang lebih menggegerkan, alat berat telah leluasa masuk ke lokasi dan kegiatan tambang berjalan seperti tak ada aturan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik, sekaligus menguak lemahnya pengawasan serta potensi praktik pembekingan oleh oknum tertentu.
“Ini jelas-jelas pelanggaran. Tidak ada RKAB, tapi mereka tetap beroperasi. Alat berat sudah jalan. Pemerintah ke mana?” tegas Asdar, warga Wumbubangka, saat ditemui Minggu (6/4/2025).
Asdar menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak tatanan hukum, tapi juga mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Lokasi tambang berdekatan dengan pemukiman serta lahan produktif milik masyarakat. Ia khawatir kerusakan lingkungan, potensi longsor, hingga pencemaran air akan menjadi bom waktu jika dibiarkan.
Warga pun mulai gerah dengan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai pasif. Asdar bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat yang ‘membekingi’ operasional dua perusahaan tersebut.
“Kalau tidak ada beking, mana mungkin mereka berani main terang-terangan begini. Negara ini ada hukum, bukan tempat main investasi ilegal,” ujarnya geram.
Warga mengaku sudah berulangkali melaporkan dan menyuarakan keresahan, namun tanggapan dari pihak berwenang masih nihil. Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas, tajam ke bawah.
“Kami ini rakyat kecil. Taati aturan, hidup dari kebun. Tapi perusahaan besar seenaknya hancurkan alam tanpa izin. Pemerintah jangan tutup mata. Kalau terus dibiarkan, jangan salahkan kalau masyarakat bertindak,” ancamnya.
Asdar mendesak Dinas ESDM Sultra, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, menghentikan seluruh aktivitas PLM dan AABI, serta menyeret pihak yang terlibat ke proses hukum.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi bodong tanpa izin, itu bentuk perampokan. Harus dihentikan!” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLM dan AABI belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi wartawan melalui pesan singkat.
Laporan: Rul R.