Ketika CSR Diabaikan: Antara Pelanggaran Hukum dan Kehilangan Legitimasi

 

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH

Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam semangat konstitusional inilah, negara membentuk berbagai regulasi guna memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam, tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Salah satu regulasi penting adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR).

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah hukum yang bertujuan agar perusahaan turut menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sosial-lingkungan.

Namun, muncul pertanyaan kritis: mengapa kewajiban CSR sering kali dipandang tidak efektif? Salah satu sebabnya adalah lemahnya sanksi hukum bagi perusahaan yang abai menjalankannya.

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maka, pelaksanaan hukum harus menjadi fondasi ketertiban. Dalam konteks pertambangan, misalnya, UU Minerba mewajibkan setiap perusahaan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum memulai kegiatan operasional.

Dalam RKAB tersebut, anggaran CSR—maksimal 3% dari keuntungan—harus dirinci secara jelas untuk sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, UMKM, budaya, dan keagamaan.

Jika perusahaan mengabaikan kewajiban CSR, maka keabsahan dokumen perizinan dan pelaporan pajak patut dipertanyakan.

Hal ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum—kejaksaan, kepolisian, dan KPK—untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen atau pelaporan fiktif. Pelanggaran semacam ini bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, pidana korupsi, hingga pembekuan izin operasional.

Faktanya, kasus hukum terkait CSR memang telah terjadi. KPK RI sejak 2024 menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia.

Kejaksaan Agung menangani kasus PT Newmont Minahasa Raya, dan Polri menindaklanjuti kasus CSR Lion Air. Ini membuktikan bahwa dana CSR bukan sekadar “sumbangan suka rela”, melainkan kewajiban hukum yang jika disalahgunakan akan menimbulkan konsekuensi serius.

Lalu, apa akar masalahnya? Penyalahgunaan CSR kerap dipicu oleh lemahnya transparansi, minimnya pengawasan dalam proses perizinan, operasional, pelaporan pajak, hingga distribusi dana CSR itu sendiri.

Padahal, dana CSR memiliki peran vital dalam membangun masyarakat mandiri dan berdaya. Ketika kegiatan pertambangan berhenti, masyarakat yang telah diberdayakan melalui program CSR bisa tetap melanjutkan kehidupan ekonomi melalui usaha peternakan, UMKM, atau sektor lainnya.

Jika perusahaan tidak melaksanakan CSR, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi: UU Administrasi Pemerintahan, UU Minerba, UU Perpajakan, UU Tipikor, dan UU Pemberantasan KKN. Pelanggaran administrasi yang dibiarkan bisa menjelma menjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, kepatuhan dalam berusaha bukan sekadar menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata kontribusi terhadap kedamaian dan keadilan sosial. Negara harus hadir, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Kendari, 22 Mei 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *