KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi mengumumkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengendalikan pengeluaran negara melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Instruksi Presiden yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 ini mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025.
Langkah tersebut juga didukung oleh Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan, yang memberikan arahan teknis pelaksanaan efisiensi anggaran kepada pemerintah daerah.
Fokus pada Program Prioritas
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengeluaran daerah lebih tepat sasaran dan difokuskan pada program-program prioritas nasional maupun prioritas daerah.
“Belanja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pencapaian target pembangunan akan dioptimalkan ulang. Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen,” ungkap J Robert.

Kebijakan tersebut dianggap penting untuk menjaga stabilitas fiskal, namun di sisi lain juga memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa pengurangan anggaran perjalanan dinas dapat menghambat efektivitas pengawasan serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Sultra akan mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
“Rapat ini penting untuk mendapatkan panduan lebih rinci, termasuk potensi fleksibilitas bagi sektor yang memerlukan mobilitas tinggi dalam pelaksanaan tugasnya,” kata J Robert.
Komitmen Jalankan Instruksi Pusat
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan efisiensi belanja ini secara optimal sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami akan terus berusaha menjalankan kebijakan ini sebaik mungkin. Kita tetap berupaya agar pelayanan pemerintahan tidak terganggu dan program-program prioritas tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Pemprov juga menunda beberapa kegiatan nonprioritas guna menghindari potensi kendala administratif di kemudian hari.
Dengan langkah ini, diharapkan anggaran daerah dapat dikelola secara lebih efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan capaian pembangunan.
(Adv)









































