KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara tegas menyatakan bahwa besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 ini tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, J. Robert, yang juga merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menuturkan bahwa proses perubahan dalam kebijakan TPP bukanlah hal yang sederhana, melainkan melalui mekanisme yang panjang dan kompleks, yang melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Standar TPP yang kita gunakan hingga saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Proses perubahan ini sangat kompleks dan butuh waktu lama, sehingga untuk sementara belum ada perubahan,” ungkap Robert dalam keterangannya belum lama ini.
Menurutnya, untuk menaikkan atau menyesuaikan besaran TPP, diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta konsultasi dengan pemerintah pusat. Hal ini harus dilandasi dengan regulasi yang matang dan kesiapan administrasi secara menyeluruh.
“Setiap perubahan dalam komponen TPP harus didukung regulasi yang kuat. Regulasi dan infrastruktur administrasi harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum kebijakan baru diberlakukan. Tanpa itu, pelaksanaan kebijakan tidak akan efektif dan bisa menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Lebih jauh, Robert juga menyinggung soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini jumlahnya semakin banyak di lingkungan Pemprov Sultra. Ia menegaskan bahwa TPP tidak termasuk dalam hak wajib yang diterima oleh PPPK, berbeda dengan ASN berstatus PNS yang secara reguler menerima tunjangan tersebut.
“TPP bukan hak dasar bagi PPPK. Hak utama mereka tetap mengacu pada gaji pokok sesuai perjanjian kerja, sementara pemberian TPP sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” jelas Robert.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini, alokasi belanja pegawai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara telah melewati batas maksimal yang dianjurkan. Berdasarkan ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah, belanja pegawai idealnya tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Namun kenyataannya, di Sultra angka tersebut kini telah melonjak hingga di atas 40 persen.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius. Jika TPP untuk PPPK tetap diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal, maka APBD bisa terkuras habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Ini sangat berisiko dan dapat mengurangi kemampuan kita dalam membiayai pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Robert menambahkan, kebijakan fiskal daerah harus senantiasa mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, agar pembangunan daerah tidak terhambat. Ia mengajak seluruh pihak, khususnya para pegawai, untuk memahami kondisi ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
“Kita semua tentu ingin ada peningkatan kesejahteraan, tetapi di saat yang sama, kita juga harus realistis melihat kondisi keuangan yang ada. Prioritas utama saat ini adalah menjaga APBD tetap sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap dapat menekan beban belanja daerah yang kian berat, sekaligus menjaga kualitas belanja agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah provinsi.
(Adv)










































