BENARKAH KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PILKADA DI INDONESIA?

Opini177 Dilihat

 

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Pada masa penjajahan Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan. Kemudian kepala daerah wilayah provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Selepas merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di daerah.

Aturan yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1945 ini, mencantumkan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh Kepala Daerah. S

elanjutnya Undang-undang No. 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Dan Dewan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Adapun ketentuan pengangkatan kepala daerah menurut Undang-undang sebagai berikut:

Kepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari dua sampai empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Kepala Daerah Kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).

Kepala Daerah Desa diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).

Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, serta adat istiadat di daerah itu.

Dan Untuk daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengikuti syarat-syarat di atas. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.

Sejarah Dibentuknya partai politik Indonesia bermula Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah saat itu mengeluarkan maklumat yang isinya berbunyi pemerintah memilih berdirinya partai – partai politik disebabkan akan digelar pemilihan umum dan tahun 1959 disahkannya UU No 7 tentang syarat –syarat dan penyederhaanaan kepartaian, UU No 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai, UU No 25 tahun 1960 tentang perubahan PP No 13 tahun 1960, Undang-undang No 3 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya didasari oleh UUD 1945 pasal 5, 20, 27, 28, dan pasal 29., serta Ketetapan MPR No IV tahun 1973.

Selanjutnya Reformasi Indonesia dibentuklah UU No 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No 31 Tahun 2002 tentang partai politik, UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan terkahir UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik.,

Setelah reformasi tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemilihan kepala daerah dibuka lewat Pilkada yang dipilih oleh rakyat. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti lagi dengan Undang –undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini Dilandasi pada UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat 4, berbunyi: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Pada tanggal 2 Oktober 2014 atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah kemudian disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Kemudian undang-undang tersebut mengalami penyempurnaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-undang 10 Tahun 2016 inilah undang-undang yang mengatur tentang Pilkada hingga saat ini

Untuk mencegah terjadinya Korupsi yang berkelanjutan di Indonesia Presiden ke III Baharuddin Jusuf Habbie menetapkan TAP MPR RI NOMOR XI/MPR/1998 TENTANG PENEYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DARI Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Undang-undang NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DARI Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.,

Undang –undang tersebut MELIPUTI 7 tujuh Asas didalamnya yaitu ASAS KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENEYELENGGARA NEGARA, ASAS KEPENTINGAN UMUM, ASAS KETERBUKAAN, ASAS PROPORSIONALITAS, ASAS PROFESIONALITAS, dan ASAS AKUNTABILTAS., dan BJ. Habibi juga mencabut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 mengganti dengan Undang-undang Nomor 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI disebabkan sudah tidak relevan dimasa itu., dilanjutkan oleh Presiden ke V Megawati Soekarno Putri juga melakukan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan dimasa Kepemimpinan Megawati Soekarno Putri inilah didirikannya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan dalam Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 yang mana pemerintah diamanahkan untuk membentuk lembaga baru yang independen dalam pemberantasan korupsi sehingga dibentuklah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK dan seiring lahirnya Undang-undang No 30 Tahun 2002., dan Presiden Ke VII Joko Widodo menetapkan sekaligus merevisi peraturan yang telah ada sebelumnya dan mempertegas pemegang kedaulatan Negara adalah seluruh Rakyat indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,

Sejak pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005 sampai sekarang ini sangat berdampak sistemik pada masyarakat dan pada sistem merit pemerintahan berupa pembayaran jabatan kadis, kabag, kabid, kasi, camat, lurah, kepsek, kapuskesmas, kenaikan pangkat, pembayaran jasa atas pekerjaan proyek, perjalanan dinas fiktif, makan minum rapat fiktif, pemeliharaan kendaraan fikfif, pemeliharaan kesehatan fiktif, pembelian pakaian dinas fiktif, pembelian ATK fiktif, pemotongan honorarium, perjalanan dinas yang muaranya adalah segera mungkin dana PILKADA yang telah digelontorkan kembali MODAL atau BERBUNGA MILYARAN., Total 514 jumlah Kabupaten / kota dan 34 kepala daerah diindonesia, yang telah tertangkap dan terpidana akibat korupsi sebanyak 154 walikota /bupati dan 22 gubernur sepanjang musim pilkada ditabuhkan termasuk ribuan penyelenggara turut serta dipidana hal ini BUKAN tanpa sebab dikarenakan Gaji Pokok Untuk Gubernur sebesar 3.000.000., dan Gaji Pokok untuk Bupati Walikota sebesar 2. 100.000., Tunjangan sebesar 3.780.000., sedangkan untuk dapat dicalonkan melalui parpol dan kebutuhan kampanye membutuhkan biaya kisaran 30 -100 Milyar.,

Betapa banyaknya perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah atas nama keadilan kesejahteraan rakyat indonesia guna mencegah dan memberantas penyakit Korupsi di negara yang kita cintai Namun tidak akan dapat tercapai Jika Masyarakat dan KebudayaanNYA tidak turut andil mengawasi dan berperan aktif “ HUKUM HANYA AKAN MENJADI LELUCON JIKALAU PEMBUATNYA PELAKSANANYA JUSTRU YANG MENJADI PELANGGAR HUKUM NOMOR SATU DI NEGARA INI”

 

Jakarta , 24 Juli 2024 

Penulis adalah Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FKPK-SULTRA)

Adi Yusuf Tamburaka., MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *