KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sekelompok demonstran melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/05/23).
Mereka mengatasnamakan diri yang mengatasnamakan Konsorsium NGO dan Aktivis Sultra.
Korlap Aksi, Sumantri dalam orasinya menegakan agar Gubernur Sultra, Ali Mazi segera membatalan SK Gubernur nomor 231 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMA, SMK dan SLB lingkup Pemprov Sultra.
“Soal pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA se-Sulawesi Tenggara yang dilakukan tanggal, 24 Maret 2023 yang di duga cacat Hukum dan Melanggar Permendikbud Ristek No. 40 tahun 2021 pasal 2.5.6 dan 7 serta pasal 26 tentang tatacara pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah,” tegas dia.
Menurut dia dalam SK itu terjadi kekeliruan, karena ada dugaan kecacatan administrasi sehingga pihaknya meminta agar SJ 231 harus dibatalkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Kami meminta Gubernur Sultra untuk mencabut dan atau membatalkan SK. 231 Tahun 2023 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra,” tegasnya.
Pihaknya meminta juga agar mencopot Kepala Dinas Dikbud Sultra.
“Kami juga meminta Gubernur Sultra untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra,” tukas Sumantri.
Sementara itu, Asisten III Setda Sultra, Sukanto Toding menerima masa aksi dan meminta untuk menyampaikan aspirasi.
“Aspirasi kawan-kawan ini kami terima dan sakan segera kami menyampaikan kepada Sekda dan Gubernur Sultra,” katanya. (Ham)