Gugatan Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone Resmi Masuk Pokok Perkara, PTUN Kendari Jadwalkan Sidang

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gugatan yang diajukan Masyarakat Hukum Adat Ndonganeno Weribone terhadap Bupati Konawe Selatan resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Kepastian tersebut diperoleh setelah Majelis Hakim menyatakan gugatan telah memenuhi persyaratan formil usai melalui hampir lima kali sidang persiapan (dismissal process).

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Setelah itu, perkara akan berlanjut ke tahapan jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

Kuasa Hukum Penggugat, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., mengatakan masuknya perkara ke pokok sengketa menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membuktikan dalil hukum masing-masing secara terbuka di persidangan.

“Tahapan persiapan telah selesai. Kini saatnya seluruh fakta, dokumen, saksi, dan dasar hukum diuji di hadapan Majelis Hakim. Kami meyakini proses persidangan akan memperlihatkan secara jelas apakah keputusan yang menjadi objek sengketa telah diterbitkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum atau tidak,” ujarnya.

Menurut pihak penggugat, sengketa ini bermula dari surat permohonan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) kepada Bupati Konawe Selatan terkait ketersediaan lahan untuk pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia.

Dalam proses selanjutnya, Bupati Konawe Selatan menerbitkan keputusan mengenai tanah eks HGU PT Kapas Indah Indonesia yang kini menjadi objek sengketa di PTUN Kendari.

Penggugat mendalilkan keputusan tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan di bidang agraria mengenai pengelolaan tanah eks HGU.

Menurut penggugat, sebelum menetapkan status tanah tersebut, pemerintah semestinya melakukan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi, penelitian terhadap riwayat penguasaan tanah, serta melibatkan masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

Sebagai bagian dari pembuktian, penggugat menyatakan akan menghadirkan dokumen hasil verifikasi resmi yang dilakukan pemerintah pada tahun 2000. Verifikasi tersebut, menurut penggugat, melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perkebunan, Bupati Kendari, PT Kapas Indah Indonesia, masyarakat adat, serta sejumlah pihak terkait.

Penggugat berpendapat hasil verifikasi tersebut menunjukkan pemerintah telah mengetahui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Ndonganeno Weribone beserta klaim mereka atas sebagian wilayah eks HGU PT Kapas Indah Indonesia sejak lebih dari dua dekade lalu, sehingga seharusnya menjadi salah satu dasar pertimbangan sebelum keputusan yang disengketakan diterbitkan.

Selain itu, penggugat juga akan mengajukan Kesepakatan Damai dan Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2006 antara PT Kapas Indah Indonesia dan Masyarakat Hukum Adat Ndonganeno Weribone.

Gugatan Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone Resmi Masuk Pokok Perkara

Menurut penggugat, dokumen tersebut memuat pengakuan sekaligus penyerahan lahan seluas 1.146 hektare kepada Masyarakat Hukum Adat Ndonganeno Weribone sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pada saat itu. Keberadaan dokumen tersebut dinilai menunjukkan bahwa hak-hak masyarakat adat telah diakui sejak lama dan semestinya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait tanah eks HGU.

Dalam pokok gugatannya, penggugat juga mendalilkan bahwa Bupati Konawe Selatan telah melampaui kewenangan karena menetapkan status tanah eks HGU PT Kapas Indah Indonesia tanpa menjalankan mekanisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Penggugat menyatakan masyarakat hukum adat tidak pernah dilibatkan dalam proses identifikasi, verifikasi, maupun validasi sebelum keputusan diterbitkan.

Seluruh dalil tersebut, menurut penggugat, akan dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli selama persidangan.

Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara (PUSBAKUM ASN), Adi Yusuf Tamburaka, M.H., menilai perkara tersebut memiliki arti penting bagi penegakan hukum administrasi pemerintahan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Perkara ini bukan hanya menyangkut status sebidang tanah, tetapi juga penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Apabila benar telah ada verifikasi pemerintah pada tahun 2000 serta Kesepakatan Damai dan MoU tahun 2006 yang mengakui penyerahan lahan seluas 1.146 hektare kepada Masyarakat Hukum Adat Ndonganeno Weribone, maka menurut pandangan kami dokumen-dokumen tersebut patut menjadi pertimbangan sebelum diterbitkannya suatu keputusan tata usaha negara,” katanya.

Adi Yusuf menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim PTUN Kendari.

“Kami percaya PTUN Kendari akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, profesional, dan berdasarkan hukum. Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan masyarakat adat Ndonganeno Weribone, tetapi juga tegaknya asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sidang pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026. Penggugat menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti, termasuk dokumen verifikasi tahun 2000, Kesepakatan Damai dan MoU tahun 2006, serta bukti-bukti lain yang dinilai menunjukkan hubungan historis dan penguasaan masyarakat adat atas wilayah yang disengketakan.

Perkara ini dinilai memiliki arti strategis karena tidak hanya menyangkut sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat, tata kelola tanah eks HGU, serta batas kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan tata usaha negara. Seluruh dalil para pihak akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim PTUN Kendari berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *