Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Teken Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kesehatan103 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (20/8/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH., M.Hum., dalam sambutannya menyatakan bahwa nota kesepahaman ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kontribusi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing. “Nota kesepahaman ini bertujuan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang, antara lain:

1. Penegakan hukum,

2. Bantuan hukum,

3. Pertimbangan hukum,

4. Pelayanan hukum, dan

5. Tindakan hukum lainnya.

Pelayanan hukum ini mencakup litigasi maupun non-litigasi.

Hendro menambahkan, kerja sama ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Presiden menginstruksikan Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Diharapkan ada tindak lanjut berupa pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra untuk optimalisasi program ini,” ujarnya.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ia juga mengapresiasi peran Kejati Sultra dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja, termasuk penagihan piutang iuran. “Dari tahun 2022 hingga 2024, Kejaksaan di wilayah Sultra telah menerima 124 SKK non-litigasi dan satu litigasi dengan total realisasi mencapai Rp8,31 miliar,” ungkap Mintje.

Kolaborasi Strategis untuk Perlindungan Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memastikan seluruh pekerja di Sultra mendapatkan perlindungan jaminan sosial. “Kami akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejati Sultra, agar program Jamsostek dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja,” ujarnya.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dihadiri oleh para asisten di Kejati Sultra, pejabat BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra.

 

Laporan : Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *