Pemprov dan Kejati Sultra Teken Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menandatangani kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Penandatanganan berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu (12/12/2025), dan dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, para bupati dan wali kota, serta Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar.

Kegiatan tingkat provinsi ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sultra dan pemerintah kabupaten/kota sebagai langkah memperkuat implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan hukum progresif yang memberikan ruang pembinaan lebih konstruktif bagi pelaku tindak pidana.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahan sekaligus berkontribusi positif kepada komunitas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan kondisi masyarakat. Menurutnya, skema tersebut dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan bermartabat.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Gubernur Andi menginstruksikan perangkat daerah untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk penyusunan SOP dan pedoman teknis bersama Kejati, penyediaan lokasi kerja sosial yang layak, optimalisasi kolaborasi lintas perangkat daerah pada berbagai sektor layanan publik, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pemprov menilai langkah tersebut penting agar regulasi baru dapat diterapkan secara seragam dan efektif di seluruh wilayah Sultra.

Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pembaruan sistem hukum nasional.

“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran, serta para bupati dan wali kota se-Sultra atas komitmen dan dukungan nyata terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dan penguatan prinsip keadilan restoratif di daerah,” ungkapnya.

Ia juga memberikan penghargaan kepada panitia dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sultra yang telah menyiapkan kegiatan ini dengan baik. Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, Pemprov Sultra dan Kejati berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terarah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pelaku yang menjalani hukuman.

Program tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat keadilan restoratif, serta memberi kontribusi nyata terhadap kesejahteraan publik.

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *