Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Tiga Dekade Perjuangan Masyarakat Adat
KENDARI, LINKSULTRA.COM -Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat adat Anakia Ndonganeno di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, terus memperjuangkan keadilan atas tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun dari leluhur mereka. Perjalanan panjang ini menjadi potret nyata bagaimana hak-hak masyarakat adat kerap terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi dan politik sejak masa Orde Baru hingga era Reformasi.
Akar Permasalahan di Masa Orde Baru
Pada tahun 1985, di masa pemerintahan Orde Baru, muncul perusahaan bernama PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya. Perusahaan ini mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk lahan seluas lebih dari 2.000 hektare yang direncanakan sebagai kawasan perkebunan kapas.
Namun, area tersebut ternyata meliputi tanah ulayat milik Anakia Ndonganeno, bahkan hingga mencakup makam leluhur dan keturunan mereka. Walaupun area makam tidak digusur, tindakan sepihak penguasaan lahan menimbulkan keresahan dan trauma bagi masyarakat adat.
Perwakilan keluarga Ndonganeno pada waktu itu telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kendari, namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan adil dari pemerintah. Dokumen resmi tertanggal 26 Juni 1985 (terlampir) menjadi bukti bahwa persoalan ini telah lama diperjuangkan secara sah dan konstitusional.
Semangat Reformasi dan Gelombang Perlawanan
Memasuki tahun 1999, saat semangat reformasi menggema di seluruh negeri, generasi muda keturunan Anakia Ndonganeno kembali menuntut haknya. Mereka melakukan aksi damai di lokasi PT KII, di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, serta di DPRD Provinsi Sultra.
Sebagai respons atas desakan tersebut, pemerintah provinsi membentuk Tim Investigasi yang dipimpin Wakil Gubernur Husein Efendi, beranggotakan unsur BPN Provinsi, Dinas Perkebunan, dan instansi teknis terkait.
Hasil investigasi menemukan bahwa di lapangan tidak ada tanaman kapas sebagaimana izin awal, melainkan tanaman jambu mete, kelapa, dan kakao. Dari luas SHGU sekitar 2.000 hektare, hanya sekitar 500 hektare yang produktif; sisanya terbengkalai tanpa pemanfaatan.
Kesepakatan yang Tak Pernah Ditepati
Atas dasar hasil investigasi tersebut, sempat disepakati pola kemitraan antara pihak PT KII dan masyarakat adat Ndonganeno, sambil menunggu berakhirnya masa SHGU pada tahun 2019. Namun, kesepakatan itu tidak pernah terealisasi.
Ketika masyarakat adat mencoba kembali menggarap lahan leluhur mereka, pihak perusahaan justru menyurati aparat kepolisian dan Camat Laeya untuk melakukan penertiban dengan alasan lahan masih berstatus HGU.
Padahal sejak tahun 1999, masyarakat adat Ndonganeno telah kembali mendiami sebagian tanah tersebut. Sementara itu, PT KII sendiri mengalami krisis ekonomi, menghentikan operasional, dan melakukan PHK massal terhadap karyawan. Sejak saat itu, tanah ulayat tersebut tidak lagi dimanfaatkan secara produktif oleh perusahaan.
Seruan untuk Keadilan dan Pelestarian Adat Tolaki
Setelah 35 tahun perjuangan, kini masyarakat adat Ndonganeno berharap pemerintah daerah dan pusat tidak lagi menutup mata. Sudah saatnya negara hadir menegakkan keadilan sosial melalui langkah nyata sebagai berikut:
1. Melakukan investigasi hukum dan administratif terkait asal-usul terbitnya SHGU tahun 1995 serta keabsahan penguasaan lahan oleh PT Kapas Indah Indonesia.
2. Memfasilitasi musyawarah terbuka antara pihak BPN, PT KII, dan masyarakat adat Ndonganeno secara transparan dan adil.
3. Menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan masyarakat adat Tolaki, khususnya di wilayah Laeya.
4. DPRD Konawe Selatan diharapkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan moral.
Keadilan adat harus ditegakkan sesuai amanah UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), yang menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Penutup
Perjuangan masyarakat adat Ndonganeno bukan sekadar persoalan tanah, melainkan soal martabat, warisan leluhur, dan identitas budaya Tolaki. Tanah bagi mereka bukan hanya ruang ekonomi, tetapi ruang spiritual dan sejarah.
Oleh karena itu, negara wajib hadir memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia — tanpa terkecuali, termasuk masyarakat adat di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Lampiran: Surat Keberatan Masyarakat Adat Ndonganeno (26 Juni 1985)

(Transkrip dokumen asli untuk kepentingan publikasi dan arsip sejarah)
Nomor: —
Perihal: Keberatan atas Pengukuran Tanah oleh PT Kapas Indah Indonesia
Tanggal: 26 Juni 1985
Kepada:
Yth. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
di Kendari
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, masyarakat adat Anakia Ndonganeno di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, dengan ini menyampaikan keberatan atas kegiatan pengukuran tanah oleh pihak PT Kapas Indah Indonesia.
Tanah yang diukur tersebut merupakan tanah ulayat dan makam leluhur kami yang diwariskan turun-temurun dan telah kami kelola sejak nenek moyang. Pengukuran tanpa izin dan musyawarah ini sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kami memohon kepada Bapak Gubernur agar:
1. Menghentikan sementara kegiatan pengukuran tanah oleh pihak perusahaan;
2. Memanggil perwakilan masyarakat adat Ndonganeno untuk memberikan penjelasan;
3. Melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran klaim tersebut.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan dengan harapan adanya perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Hormat kami,
Atas nama masyarakat adat Anakia Ndonganeno
(Tertanda para tetua adat dan perwakilan keluarga Ndonganeno)















































