Retret Belum Cukup, OTT Terus Berulang

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka MH  

Analis Kebijakan Ahli Madya Prov. Sultra

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada awal 2025 dipromosikan sebagai titik awal lahirnya kepemimpinan daerah yang berintegritas. Selama beberapa hari, ratusan kepala daerah menerima pembekalan mengenai visi kebangsaan, tata kelola pemerintahan, disiplin kepemimpinan, hingga pencegahan korupsi. Pesannya sederhana: kepala daerah harus menjadi pemimpin yang profesional, bersih, dan berpihak kepada rakyat.

Namun, harapan itu segera diuji oleh kenyataan.

Belum lama setelah retret usai, publik kembali disuguhi kabar penangkapan sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modusnya tidak berubah: suap proyek, pengaturan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah retret hanya menjadi ruang pembinaan seremonial, sementara akar persoalan korupsi tetap dibiarkan tumbuh?

Korupsi kepala daerah sesungguhnya bukan semata persoalan moral individu. Ia merupakan produk dari sistem politik yang mahal, birokrasi yang rentan terhadap intervensi, pengawasan internal yang lemah, serta budaya patronase yang masih mengakar. Dalam situasi seperti itu, pembekalan selama beberapa hari—sebaik apa pun materinya—tidak akan cukup mengubah perilaku jika lingkungan kelembagaan tetap memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Retret memang memiliki nilai strategis. Penyamaan visi pembangunan nasional diperlukan agar kebijakan pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Kepala daerah baru juga membutuhkan orientasi mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, hubungan pusat-daerah, serta etika jabatan. Dari sisi ini, retret adalah investasi kapasitas kepemimpinan.

Masalahnya, investasi pengetahuan tidak selalu berbanding lurus dengan perubahan perilaku.

Dalam ilmu kebijakan publik dikenal bahwa perubahan perilaku aparatur negara hanya terjadi apabila terdapat tiga unsur yang bekerja secara bersamaan: kapasitas (capacity), integritas (integrity), dan akuntabilitas (accountability). Retret baru menyentuh aspek kapasitas dan sebagian nilai integritas. Sementara akuntabilitas masih sangat bergantung pada efektivitas sistem pengawasan, transparansi birokrasi, serta konsistensi penegakan hukum.

Di sinilah paradoks muncul. Pemerintah menginvestasikan sumber daya untuk membangun karakter kepala daerah, tetapi pada saat yang sama sistem politik masih menempatkan mereka dalam tekanan biaya politik yang tinggi. Tidak sedikit kepala daerah harus menghadapi tuntutan pengembalian biaya kampanye, tekanan kelompok pendukung, hingga kepentingan ekonomi para penyandang dana politik. Dalam kondisi seperti itu, penyalahgunaan kewenangan sering kali lahir bukan hanya dari keserakahan pribadi, tetapi juga dari desain sistem yang membuka peluang korupsi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. Dari perspektif penegakan hukum, OTT memberikan efek jera, memperkuat kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa jabatan publik bukan tameng dari pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, OTT tetaplah mekanisme represif. Ia bekerja setelah korupsi terjadi, setelah kerugian negara muncul, dan setelah kepercayaan masyarakat terlanjur terkikis.

Karena itu, menjadikan banyaknya OTT sebagai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi juga perlu dicermati. OTT adalah indikator bahwa penegakan hukum berjalan, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa sistem pencegahan belum bekerja secara optimal. Negara seharusnya tidak hanya bangga karena mampu menangkap pelaku korupsi, tetapi juga mampu membangun tata kelola yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Retret dan OTT sebenarnya bukan dua kebijakan yang saling bertentangan. Keduanya berada pada spektrum yang berbeda. Retret adalah instrumen preventif, sedangkan OTT merupakan instrumen represif. Yang dibutuhkan bukan memilih salah satunya, melainkan membangun jembatan yang menghubungkan keduanya dalam sebuah siklus kebijakan yang utuh: pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum.

Sayangnya, hingga kini belum terlihat mekanisme evaluasi pasca-retret yang mampu mengukur apakah pembekalan tersebut benar-benar berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Tidak ada indikator nasional yang secara sistematis mengaitkan retret dengan peningkatan integritas, kepatuhan administrasi, kualitas pelayanan publik, atau penurunan risiko korupsi. Tanpa instrumen evaluasi yang jelas, retret berpotensi dipersepsikan sebagai agenda simbolik yang sulit diukur manfaat nyatanya.

Pemerintah perlu melangkah lebih jauh. Pembinaan kepala daerah tidak boleh berhenti pada kegiatan orientasi awal masa jabatan. Harus ada pendampingan berkelanjutan, audit integritas berkala, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), digitalisasi seluruh proses pengadaan dan perizinan, serta sistem peringatan dini berbasis data untuk mendeteksi penyimpangan sebelum berkembang menjadi tindak pidana.

Di saat yang sama, reformasi pembiayaan politik tidak boleh terus ditunda. Selama biaya kontestasi politik tetap tinggi dan sumber pendanaan politik tidak transparan, ruang bagi praktik korupsi akan selalu terbuka. Integritas individu akan terus berhadapan dengan tekanan sistemik yang tidak mudah dihindari.

Pada akhirnya, persoalan korupsi kepala daerah bukan semata soal siapa yang mengikuti retret atau siapa yang ditangkap melalui OTT. Persoalannya adalah bagaimana negara membangun sistem pemerintahan yang membuat integritas menjadi pilihan paling rasional, bukan pilihan yang paling berat.

Retret dapat menjadi titik awal. OTT dapat menjadi pagar terakhir. Namun, di antara keduanya harus berdiri sebuah tata kelola pemerintahan yang kuat, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, retret hanya akan menjadi ruang pembelajaran sesaat, sementara OTT akan terus menjadi berita yang berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *