Kendari, 5 November 2025
Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia hari ini bukan terletak pada kurangnya sumber daya manusia, melainkan pada ketidaktepatan dalam menempatkan orang pada posisi yang tepat. Prinsip yang dikenal dengan istilah “the right man in the right seat” menjadi dasar bagi terciptanya pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas tinggi.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap jabatan publik seharusnya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan karakter sesuai dengan kebutuhan jabatan tersebut. Artinya, seorang pemimpin atau pejabat tidak cukup hanya “baik” atau “loyal”, tetapi harus mampu dan tepat ditempatkan sesuai dengan bidang keahliannya.
Dalam konteks birokrasi pemerintahan, penempatan pejabat harus didasarkan pada sistem merit – yakni sistem yang menilai dan menempatkan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan pribadi, politik, atau imbalan jasa.
Landasan Regulasi di Indonesia
Prinsip “the right man in the right seat” sejalan dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit.
Pasal 1 ayat (22) menyebutkan: “Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Mengatur pola karier, rotasi, dan promosi pejabat berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan potensi.
3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
Mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional.
4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun talent pool serta menyiapkan pejabat berpotensi tinggi bagi posisi strategis.
Dengan kerangka regulasi tersebut, semestinya pemerintah pusat maupun daerah memiliki pedoman kuat untuk menjalankan prinsip “the right man in the right seat” secara konsisten dan objektif.
Jabatan Karier vs Jabatan Politik
Namun dalam praktik, sering kali terjadi percampuran antara jabatan berbasis karier (birokrasi) dan jabatan berbasis politik. Perbedaan mendasar antara keduanya perlu dipahami:
Jabatan Karier ASN di Birokrasi
Merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Cara pengisian berdasarkan seleksi, sistem merit, dan kompetensi. Tujuan jabatan: profesional, teknokratik, melaksanakan kebijakan.
Jabatan Politik
Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan Menteri merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah & UUD 1945. Cara pengisian melalui pemilihan langsung kepala daerah atau penunjukan politik untuk jabatan menteri. Sifatnya politis, menetapkan arah kebijakan dan visi pemerintahan.
Bahwa pejabat birokrasi seharusnya bekerja secara profesional dan netral, sementara pejabat politik berperan menetapkan arah kebijakan. Namun sering terjadi tumpang tindih ketika kepala daerah atau menteri menempatkan pejabat birokrasi bukan karena kompetensinya, melainkan karena faktor loyalitas politik. Inilah akar persoalan yang menghambat penerapan prinsip “the right man in the right seat.”
Dampak Ketidaktepatan Penempatan Jabatan
Kesalahan menempatkan orang dalam jabatan publik berdampak langsung pada kualitas kebijakan. Contohnya, ketika dinas pertanian dipimpin oleh orang yang tidak memahami ekosistem pertanian, maka kebijakan yang dihasilkan cenderung administratif, bukan substantif. Demikian pula pada bidang kesehatan, pendidikan, atau keuangan daerah.
Berakibat pada:
Program kerja tidak menyentuh kebutuhan publik secara nyata.
Anggaran daerah tidak digunakan efektif.
Inovasi pelayanan publik melemah.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.
Sebaliknya, ketika pejabat ditempatkan sesuai kompetensinya, hasilnya terlihat nyata: kebijakan tepat sasaran, kinerja meningkat, dan masyarakat merasakan manfaat langsung dari program pemerintah.
Menegakkan Meritokrasi dan Talenta
Untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, manajemen talenta (talent management) menjadi kebutuhan mendesak. Melalui talent pool, pemerintah daerah dapat memetakan siapa pejabat yang memiliki potensi unggul, integritas tinggi, dan visi kepemimpinan jangka panjang.
Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi: membangun kepemimpinan berbasis kinerja dan integritas, bukan berbasis kedekatan politik. Pemimpin daerah yang berani menegakkan meritokrasi sesungguhnya sedang menegakkan keadilan dalam birokrasi.
Kesimpulan
Penerapan prinsip “the right man in the right seat” dalam pemerintahan adalah langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berdaya saing. Regulasi sudah tersedia, yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian moral dan komitmen politik untuk menegakkannya – bukan sebaliknya, penempatan jabatan berdasarkan pada kedekatan emosional, balas budi dalam politik, dan atau karena bayar jabatan.
Kepala daerah dan menteri memang jabatan politik, tetapi seharusnya mereka menjadi arsitek sistem merit, bukan penghalangnya. Karena jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan.
Jika prinsip ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka pemerintahan Indonesia akan benar-benar bergerak menuju era meritokrasi – di mana setiap orang bekerja sesuai keahliannya, dan setiap kebijakan lahir dari tangan yang tepat, di kursi yang tepat.









































